Salinan Perjanjian Kredit tak Kunjung Diberikan, Cak Lawyer Laporkan Bank Syariah Indonesia ke OJK

WARTAPOLRI.COM, SURABAYA – Achmad Fatoni, SH, atau yang akrab disapa Cak Lawyer, seorang advokat profesional dari kantor hukum Pandawa Nusantara, berencana melaporkan Bank Syariah Indonesia (BSI) Area Collection & Recovery Cabang Surabaya Raya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diambil setelah pihak BSI dianggap mengabaikan permintaan salinan perjanjian kredit yang menjadi hak kliennya.(30/09/25)

Dalam pernyataannya, Cak Lawyer menjelaskan bahwa dirinya telah mengajukan dua kali permohonan resmi sejak bulan Juli hingga September 2024 untuk mendapatkan salinan perjanjian kredit atas nama kliennya. Namun, hingga saat ini, pihak BSI belum memberikan dokumen tersebut, baik melalui dirinya sebagai kuasa hukum maupun langsung kepada kliennya.

“Saya sudah dua kali berkirim surat permohonan kepada pihak BSI, namun hingga kini mereka belum memberikan salinan perjanjian kredit yang menjadi hak klien kami. Padahal, sebagai kuasa hukum yang sah, kami berhak memperoleh dokumen tersebut,” ujar Cak Lawyer saat ditemui di kantornya.

Cak Lawyer menegaskan bahwa tindakan BSI yang tidak memberikan salinan perjanjian kredit tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak konsumen dan prinsip transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga perbankan. Menurutnya, sebagai lembaga keuangan yang diawasi oleh OJK, BSI seharusnya mematuhi peraturan yang mewajibkan mereka memberikan dokumen perjanjian kredit kepada konsumen atau ke kuasa hukumnya.

“Kami berharap laporan yang akan kami sampaikan ke OJK dapat segera ditindaklanjuti, agar BSI memahami bahwa mereka tidak boleh mengabaikan hak-hak konsumen dan harus beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Achmad Fatoni, SH (Cak Lawyer) berharap bahwa langkah ini tidak hanya memberikan keadilan bagi kliennya tetapi juga menjadi pelajaran bagi lembaga keuangan lainnya untuk senantiasa menghormati hak-hak konsumen, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukumnya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi sudah dilakukan oleh Awak media, namun dari pihak BSI Area Collection & Recovery area Surabaya Raya belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana laporan yang akan diajukan oleh Cak Lawyer.

Perlu diketahui, bahwa klien dari Cak Lawyer tersebut disomasi oleh BSI Area Collection & Recovery Surabaya Raya yang berkantor didaerah Rungkut, dalam somasinya klien nya dituduh memiliki tunggakan kredit senilai ratusan juta, namun klien tidak merasa pernah mengajukan dan menerima fasilitas kredit tersebut. (fahri)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *