Opini : Kejelasan Korban IndoSurya Masih Belum Ada Titik Terang

Kasus Indosurya kini masih menjadi suatu kekhawatiran dikalangan masyarakat khususnya para nasabah yang menjadi korban. Beberapa hari yang lalu para petinggi yang tergabung dalam Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta telah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun telah ada sanksi yang dikenakan kepada para petinggi tersebut, namun para korban masih mengharapkan adanya pengembalian aset-aset mereka.

Kasus ini telah dibawa ke jalur PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), diketahui terdapat Rp. 14 Triliun (Empat belas triliun rupiah) dari total aset yang dilaporkan, dimungkinkan jumlah tersebut masih bisa bertambah dikarenakan adanya beberapa nasabah yang sudah menyerah dengan proses pidana yang berlangsung dan memutuskan untuk tidak turut serta dalam pendaftaran PKPU.

Dilansir dari CNN Indonesia, Koperasi yang berdiri sejak tahun 2012 itu menawarkan imbal hasil 6,5-10 persen per tahun kepada nasabah bergantung nominal simpanan-lebih tinggi dari bunga deposito bank yang di kisaran 4-6 persen. Dengan Diiming-imingi bonus dan tambahan bunga oleh manajemen.

Berdasarkan Putusan Homologasi / Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tercatat tanggal 17 Juli 2020 telah menegaskan secara hukum bahwa perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).

Salah satu nasabah asal Sumatera yang identitasnya masih dirahasiakan mengaku geram dengan manajemen KSP Indosurya, akibat dari kasus gagal bayar tersebut, orang tua dari nasabah tersebut sampai meregang nyawa dengan cara bunuh diri. Orang tua nasabah tersebut telah menaruh uang sejumlah RP 1 miliar (satu miliar rupiah) pada koperasi tersebut. Dikarenakan kondisi yang sudah tidak lagi dapat bekerja, dana tersebut dijadikan sebagai passive income dan juga untuk biaya pengobatan.

Para nasabah telah meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan penyitaan terhadap aset-aset para tersangka serta menelusuri aliran dana dari para nasabah. Sumber dana investasi yang dipercayakan para nasabah kepada KSP Indosurya berasal dari simpanan berjangka nasabah, beberapa dari mereka mengandalkan dana hari tua mereka dan dana alokasi pendidikan.

Pihaknya menyayangkan manajemen Indosurya yang tidak menjelaskan kepada para nasabah kondisi yang terjadi sehingga menciptakan keresahan baru kepada para nasabah.

Keadilan Law Firm juga membuka layanan konsultasi dan pusat bantuan, bagi siapa saja yang merasa menjadi korban investasi bodong Indosurya Cipta melalui Admin Keadilan Law Firm dengan nomor Whatsapp +62 812-1387-7347 (Sagita) atau melalui akun resmi Instagram @KeadilanLawfirm.

Penulis : Nabila Kusumawaty, Praktisi Hukum dari Keadilan Law Firm

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *