WARTAPOLRI.COM, SUKABUMI — Seorang pengusaha di Sukabumi, Iwan Setiawan, melaporkan mantan karyawannya berinisial FF (38) atas dugaan pemalsuan surat. Hingga kini laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan yang memuaskan, sehingga Polres Sukabumi diduga lamban menindaklanjuti kasus tersebut. Iwan kemudian menggandeng kuasa hukum untuk mencari keadilan. Pernyataan itu disampaikan di Sukabumi, Rabu (27/05/26).
Yoseph Luturyali, S.H., dari LBH BAPEKSI Kota Sukabumi, yang menjadi kuasa hukum Iwan Setiawan, memaparkan dalam konferensi pers bahwa pihaknya menerima surat kuasa pendampingan hukum untuk perkara pidana dengan nomor LP/B/622/XII/2024/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jabar pada Desember 2024.
Yoseph menjelaskan bahwa kliennya melaporkan dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta juncto Pasal 266 KUHP terkait pemberian keterangan palsu dalam suatu akta otentik. Berdasarkan surat kuasa, tim hukum akan menindaklanjuti perkara yang dinilai tidak berjalan maksimal. Menurut Yoseph, sejak Desember 2024 sampai saat ini kasus tersebut hampir berjalan selama kurang lebih dua tahun, namun belum menunjukkan tanda-tanda kemajuan dari penyelidik Unit Harda Satreskrim Polres Sukabumi.
Ia menambahkan bahwa surat perintah penyelidikan telah dikeluarkan sebanyak tiga kali oleh Unit Harda Satreskrim Polres Sukabumi. Pertama, Surat Perintah Penyidikan Nomor 1068/XII/Res.1/2024 Satreskrim tanggal 5 Desember 2024. Kedua, Nomor 290/III Res.1.9/2025 Satreskrim tanggal 16 Maret 2025. Ketiga, surat perintah penyelidikan tertanggal 1 Oktober 2025 yang tidak mencantumkan nomor registrasi Satreskrim.
Yoseph menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Kapolri, terdapat target waktu penyelesaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan tingkat kesulitan perkara: perkara mudah maksimal 30 hari, sedang maksimal 60 hari, sulit maksimal 90 hari, dan sangat sulit maksimal 120 hari. Dengan demikian, menurut tim kuasa hukum, penanganan perkara—bahkan jika dikategorikan sangat sulit—seharusnya selesai dalam 120 hari (4 bulan). Kasus kliennya yang telah berjalan hampir dua tahun jauh melampaui batas waktu tersebut.
Tim kuasa hukum menilai perkara ini bukanlah kasus yang kompleks sehingga membutuhkan waktu panjang. Perkara ini merupakan tindak pidana biasa, bukan kejahatan luar biasa yang melibatkan banyak pihak. Karena itu, pihaknya menilai penyelidikan tidak seharusnya memakan waktu sedemikian lama.
Yoseph juga menyampaikan keprihatinan kliennya karena sejak pelaporan hingga kini belum ada titik terang. Mereka belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) lanjutan yang menjelaskan langkah yang akan diambil penyelidik, sehingga arah perkara masih belum jelas.
Tim kuasa hukum meminta kejelasan dan kepastian arah penanganan perkara dari penyelidik agar perkara dapat dituntaskan dan menciptakan kepastian hukum. Kepastian hukum tidak akan tercipta jika proses penyelidikan tidak dirampungkan atau tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Terkait bukti, Yoseph menegaskan bahwa semua bukti otentik yang diperlukan bagi penyelidik telah lengkap dan valid, serta telah diserahkan oleh kliennya saat membuat laporan. Bukti tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurut Yoseph, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 mengatur kewajiban penyelidik atau penyidik untuk memberikan SP2HP secara berkala, baik diminta maupun tidak, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi proses penyelidikan dan penyidikan. Diharapkan dengan aturan ini, penanganan tindak pidana di lingkungan Polri dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan program presisi Kapolri.
“Oleh karena itu kami meminta dengan tegas kepada Kapolres Sukabumi, sebagai penanggung jawab utama di lingkungan Polres Sukabumi, untuk mengambil langkah cepat dan tegas menindaklanjuti perkara ini agar berjalan sesuai mekanisme hukum acara pidana di Indonesia,” pungkas Yoseph. Ia meminta Kapolres untuk turun tangan melakukan pengawasan melekat terhadap penyelidik atau penyidik Unit Harda Satreskrim agar perkara dapat diungkap secara tuntas, profesional, dan transparan.
(TON LEE)

