Sidang Dugaan Kriminalisasi Justin Wong Masuk Tahap Pembelaan.

WARTAPOLRI.COM, JAKARTA – Dr.Yuspan Zalukhu SH.MH selaku kuasa hukum dari Justin Wong tetap pertanyakan tuntutan 3 tahun penjara, terhadap kleinnya atas apa yang telah dibacakan jaksa penuntut umum M.Yasin, pada sidang sebelumnya (13/4/2026).

 

Pada sidang pembelaan kali ini, Senin 20/4/2026 dihadapan Hakim dan Jaksa penuntut umum dan penhgunjung, Dr.Yuspan Zalukhu SH.MH membacakan pembelaannya secara seksama dan berurutan kronologi dugaan peristiwa pencurian yang dituduhkan terhadap kliennya dari tgl 26-28 Nopember 2025.

 

Menurut Dr.Yuspan Zalukhu SH.MH dalam pembacaan kronologi kejadian tak satupun saksi pelapor maupun saksi penangkap yang dapat menjelaskan urutan peristiwa dugaan pencurian secara rinci dan mendasar, jelas Yuspan.

 

Tetapi mengapa JPU, bisa menuntut kliennya bersalah secara sah dengan tuntutan 3 tahun, sementara tidak ada saksi baik bukti pelapor maupun penangkap dan penyidik yang dapat memperlihatkan bukti-bukti secara jelas dan nyata, adanya tindak pencurian, jelas Yuspan.

Lebih lanjut saat penangkapan terduga pencurian JW, pihak kepolisian tidak mengantongi “Surat Perintah Penangkapan”, jelasnya.

 

Penangkapan yang tidak mengantongi “Surat Penangkapan dan Penyitaan”, hingga kini jadi pertanyaan, terlebih barang-barang terdakwa yang disita terdiri dari HP 2 buah, anting, Vape elektrik,dan lainnya hingga kini belum pernah dihadirkan dalam sidang hanya dompet saja yang dihadirkan.

 

Dalam pembacaan pembelaan pribadi terdakwa, terdakwa merasa difitnah oleh IRA, terdakwa mohon kepada Majelis agar dapat memutuskan seadil-adilnya.

 

Demikian pula Dr Yuspan Zalukhu SH.MH, berharap Majelis bisa memutuskan dengan cermat dan seadil-adilnya, dalam putusannya nanti. Demikian harapnya. (Har)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *