JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan para petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya usai melakukan penangkapan pada Jumat (25/2/2022), Ketiga petinggi yang telah berstatus tersangka itu adalah pendiri sekaligus Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta Suwito Ayub.
Para petinggi tersebut telah banyak merugikan korban yang di duga mencapai 15.000 orang, dengan total kerugian mencapai Rp 15,9 T.
Penangkapan ini tentu menimbulkan kekhawatiran terkait pembayaran hasil homologasi kepada anggota. Bagaimana tidak, ada kemungkinan penyitaan aset dilakukan oleh aparat penegak hukum sehingga menghambat penjualan asset untuk melunasi para nasabah.
Diketahui, saat ini baru ada beberapa aset tak bergerak yang disita oleh Bareskrim Polri terkait kasus ini dalam bentuk kendaraan bermotor. Hanya saja, pihak kepolisian masih menunggu izin dari pengadilan untuk terus melakukan penyitaan aset, khususnya aset tak bergerak seperti properti.
“Kami terus mengupayakan untuk tracing aset, meminta penetapan dari pengadilan untuk menyita dan memblokir beberapa rekening dan usaha mengungkap sebanyak-banyak uang dari para korban,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan beberapa waktu lalu, dikutip pada keterangan tertulis di Jakarta, Senin (14/3).
Di sisi Lain, Mangarimpun Baktiar Gultom, S.H. selaku Advokat KEADILAN LAW FIRM mengungkapkan bahwa jika ada aset yang disita dalam kasus tersebut, maka kemungkinan menimbulkan hambatan dalam pembayaran kepada anggota koperasi
.
“Aset yang disita Bareskrim sebagai barang bukti ya tentu tidak bisa dijual sebelum proses hukumnya selesai,” ujar Gultom kepada Bravonews.id, Senin (14/3).
Gultom menjelaskan bahwa aset yang akan dijual harus dilakukan appraisal harga terlebih dahulu agar dapat diketahui nilai pasar yang nyata dari aset itu. Hal ini untuk menghindari kemungkinan adanya permainan harga aset yang tidak transparan.
Selanjutnya, Gultom meminta agar semua transaksi pembayaran dilakukan dengan cara transfer harus disertai bukti yang kuat dari pihak bank terkait seperti rekening koran.
Terakhir, lanjut Gultom, untuk aset yang Perma Penyitaan Aset Pencucian Uang Resmi Diterbitkan disebutkan bahwa Perma ini mengisi kekosongan hukum acara untuk pelaksanaan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU TPPU”) yang mengatur mengenai hukum acara penanganan harta kekayaan.
Perma ini terdiri dari tiga bagian penting, yaitu ruang lingkup, permohonan penanganan harta kekayaan, dan hukum acara penyitaan aset. Peraturan ini berlaku terhadap permohonan penanganan harta kekayaan yang diajukan oleh penyidik dalam hal yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tidak ditemukan sebagaimana dimaksud dalam UU TPPU. tidak clear and clean, seperti ada pemblokiran di Badan Pertanahan Nasional dan sepanjang sudah ada calon pembeli yang positif, maka Satgas akan memberikan bantuan berupa pendampingan dalam mengupayakan agar aset itu bisa clean and clear.
Ia juga berharap, berharap setelah resmi menahan dan menjadikan para petinggi KSP Indosurya, pihak kepolisian lebih leluasa untuk melakukan pelacakan seluruh aset-aset untuk dilakukan penyitaan aset milik tersangka yang “DIDUGA KERAS” telah melakukan tindak pidana pasal 46 Undang-ndang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan/atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sedangkan dalam, lanjut dia, Pasal 67 (1) UU TPPU itu berbunyi: Dalam hal tidak ada orang dan/atau pihak ketiga yang mengajukan keberatan dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak tanggal penghentian sementara Transaksi, PPATK menyerahkan penanganan Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan.
Ia juga menyingggung ayat 2 yang menyebutkan, dalam hal yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tidak ditemukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, penyidik dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri untuk memutuskan Harta Kekayaan tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak.
Dan Gultom juga menghimbau kepada Bareskrim, dan Pengadilan agar segera menyelsaikan kasus ini, hal tersebut, lanjut Gultom, sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) harus memutus dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari.
Sedangkan, kata Gulton, hukuman yang pantas bagi bos Indonsurya tersebut, bisa dikenakan Pasal 46 KUHAP, maka hal tersebut dapat memungkinkan agar para Bos tidak bertanggung jawab itu dimiskinkan hingga ke akar-akarnya. Dan berharap Bareskrim segera berburu harta tersebut agar, hak para nasabah terbayarkan.
Gultom juga membuka layanan konsultasi dan pusat bantuan, bagi siapa saja yang merasa menjadi korban investasi bodong Indosurya Cipta melalui Admin Keadilan Law Firm dengan nomor Whatsapp +62 812-1387-7347 (Sagita) atau melalui akun resmi Instagram @KeadilanLawfirm.

