WARTAPOLRI.COM – TANGERANG, BANTEN – Inskiden intimidasi terhadap wartawan kembali mencoreng dunia jurnalistik di Kabupaten Tangerang. Kali ini, Enjen, jurnalis Media Online Indonesia Sensonnews.id (MOI–SNI), menjadi korban perlakuan represif saat ingin mengonfirmasi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) 2022–2024 di Desa Carenang, Kecamatan Cisoka, (14/11).
![]()
Enjen mengungkapkan, meski sudah membuat janji wawancara dengan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dirinya justru mendapat perlakuan kasar dan intimidasi oleh sejumlah staf desa dan Ketua RT setempat saat tiba di kantor desa. “Bukannya dapat klarifikasi, saya malah dihadang, dihina, dan diusir sebelum sempat bertemu Kepala Desa,” ujar Enjen.
Salah seorang Ketua RT bernama Oyo bahkan terdengar melontarkan kata-kata provokatif, “Sudah izin belum? Punya otak gak loh, ngeliput di sini!” Tak berhenti di situ, sebuah tuduhan politis juga diarahkan kepada wartawan, yang dibantah tegas oleh Enjen. “Saya datang hanya untuk menjalankan tugas jurnalistik, bukan urusan politik,” tegasnya.
Kejadian yang terekam video tersebut menjadi bukti kuat atas pelanggaran terhadap kebebasan pers dan intimidasi yang dialami Enjen. Pihak Media Online Indonesia Sensonnews.id mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak aparat Kepolisian Polsek Cisoka segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum staf desa yang terlibat, khususnya yang berinisial M.R alias B.
Wakil Kepala Perwakilan Wilayah Banten, Zulfadli, menegaskan, tindakan intimidasi ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan wartawan dalam menjalankan tugasnya. “Ini adalah serangan terhadap kemerdekaan pers dan harus diusut tuntas agar jadi pelajaran bagi siapa pun yang coba menghalang-halangi kerja wartawan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa dunia jurnalistik masih menghadapi tantangan besar di lapangan, terutama saat mengungkap penggunaan dana publik yang harusnya transparan dan akuntabel. Siapa pun yang berniat menutupi fakta dengan intimidasi harus ditegur secara hukum demi tegaknya demokrasi dan kebebasan informasi. (Fahri)


