Dinas Pertamanan Dan Pemakaman DKI Jakarta, Diduga Lemah Dalam Pengawasan Dan Perjinan

WARTAPOLRI.COM, JAKARTA – Diduga telah terjadi pelanggaran terhadap Pergub(peraturan gubernur) No.24/2021, tentang Perlindungan dan penebangan pohon pelindung tepi jalan.

Lokasi penebangan pohon di Jalan TSS Raya No.22 Rt.002 Rw.01Kelurahan Duri Selatan Kecamatan Tambora Jakarta Barat.

Dua pohon pelindung tepi jalan yang telah berusia puluhan tahun dan cukup besar, telah menjadi korban penebangan oknum Dinas terkait yang di duga telah melanggar Pergub DKI No.24/thn 2021, dimana penebangan tidak dilengkapi perizinan semestinya.

Diduga penebangan pohon pelindung dilakukan pada Oktober-Nopember Thn 2025.

Saat Awak Media pada Selasa 09/12/2025, menemui Ketua RW. 01 Mardis, untuk konfirmasi terkait penebangan pohon pelindung tepi jalan, Mardis tidak mau menjelaskan.

Demikian juga anggota Satpol PP Kelurahan Duri Selatan yang berada dekat lokasi penebangan pohon, menjawab tidak mengetahuinya.

Rabu 10/12/2025, Awak Media, mendatangi PTSP Kelurahan Duri Selatan, jawabannya belum pernah ada yang mengajukan permohonan penebangan pohon dilokasi TSS Raya, jelas Padil kepada Awak Media.

Menurut penjelasan dari Sekretaris Kelurahan Duri Selatan Indra Gunawan, terkait penebangan Pohon Pelindung di wilayah nya (TSS) Raya Rt. 002 Rw. 01,sedang ditindaklanjuti ke Sudin Pertamanan, terangnya.

Sepatutnya Dinas terkait bisa menindak oknum terkait bila terbukti, melanggar Perda ataupun Pergub DKI Jakarta. (Har)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *