WARTA POLRI.COM JAKARTA.
Bangunan Liar berupa kontrakan sebanyak 16 pintu, yang di bangun di dalam Gedung Tua, hingga kini tetap berjalan tanpa adanya “Pembongkaran”, meskipun sudah mendapat ” Surat Peringatan”, dari Cipta Tata Karya Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.
Lokasi bangunan kontrakan berada di Kawasan Cagar Budaya Kota Tua Jalan Kali Besar Timur Rt.008 Rw. 07, tidak jauh dengan Kantor UPK Kota Tua.
Menurut Riswanto Kasektor Citata Kecamatan Tamansari yang lalu saat dikonfirmasi Via WA, (29 Desember 2025) bahwa bangunan kontrakan tersebut telah di berikan SP (Surat Peringatan), tetapi hingga kini bangunan tetap bertahan.
Sepertinya ada dugaan Bos Ali Pemilik Kontrakan sudah memiliki aturan sendiri dengan pejabat terkait.
Sampai dimana Surat Peringatan tersebut, seharusnya Dinas terkait segera segel dan lakukan pembongkaran, karena bangunan tersebut sudah melanggar aturan.
Peraturan yang harus diterapkan :
1.ASN(Aparatur Sipil Negara) harus sesuai UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang jujur sesuai UUD 1945.
2.Perda no.7 Tahun 2010, PP no.16 Tahun 2021, Pergub terbaru no. 20 Tahun 2024.Semua tentang pembangunan bangunan.
Apakah peraturan ini sepenuhnya telah dijalankan, patut di pertanyakan.(Har)


