Kementan Perkuat Sistem Perbibitan Nasional, Auditor Dibekali Pemahaman Enam SNI Terbaru

WARTAPOLRI.COM,JAKARTA– Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat sistem perbibitan nasional dengan meningkatkan kompetensi auditor dan personel Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Benih dan Bibit Ternak (Bebiter). Penguatan ini dilakukan untuk memastikan proses sertifikasi benih dan bibit ternak berjalan sesuai standar, profesional, objektif, independen, dan akuntabel.

Upaya tersebut dilakukan melalui Pelatihan/Sosialisasi Pemahaman Standar Nasional Indonesia (SNI) Tahun 2026 yang berlangsung selama dua hari, Senin–Selasa, 31 Agustus–1 September 2026. Kegiatan diikuti Komisi Teknis, auditor, dan personel terkait yang terlibat dalam proses sertifikasi benih dan bibit ternak.

Pemahaman terhadap standar menjadi bagian penting dalam menjaga konsistensi proses penilaian kesesuaian. Dengan penguasaan SNI yang baik, auditor diharapkan mampu memahami persyaratan secara tepat sekaligus menerapkannya secara konsisten ketika melakukan penilaian di lapangan.

Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Hary Suhada, mengatakan kualitas benih dan bibit merupakan salah satu faktor penting dalam mendorong kemajuan peternakan nasional. Menurutnya, peningkatan populasi perlu berjalan beriringan dengan ketersediaan benih dan bibit yang bermutu serta memiliki standar yang jelas.

“Pembangunan peternakan tidak hanya membutuhkan peningkatan populasi ternak, tetapi juga benih dan bibit yang bermutu, unggul, sehat, dan sesuai standar. Karena itu, peran LSPro Bebiter sangat strategis dalam memberikan jaminan mutu kepada pelaku usaha dan masyarakat,” ujar Hary.

Seiring dengan berkembangnya kebutuhan layanan sertifikasi, Hary menilai kompetensi auditor dan personel yang terlibat di dalamnya juga perlu terus diperbarui. Auditor tidak hanya dituntut memahami persyaratan yang tercantum dalam SNI, tetapi juga mampu menerjemahkan standar tersebut ke dalam proses penilaian kesesuaian secara tepat dan konsisten.

Penguatan kompetensi tersebut menjadi semakin penting karena ruang lingkup sertifikasi LSPro Bebiter terus berkembang. Dalam pelatihan ini, peserta mendapatkan pemahaman mengenai enam SNI yang masuk dalam penambahan dan pemutakhiran ruang lingkup sertifikasi.

Keenam standar tersebut meliputi SNI 8405-7:2025 tentang Bibit ayam umur sehari/kuri – Gaosi-1 Agrinak; SNI 7651-12:2025 tentang Bibit sapi potong – Pasundan; SNI 8405-8:2026 tentang Bibit ayam umur sehari/kuri – IPB D1; SNI 9446:2026 tentang Bibit itik pedaging Muri PMp Agrinak; SNI 4868-2:2025 tentang Bibit niaga umur sehari/kuri – ayam ras tipe petelur; serta SNI 7651-1:2026 tentang Bibit sapi potong – Brahman.

Manajer Puncak LSPro Bebiter, Gito Haryanto, mengatakan pelatihan tersebut bukan sekadar forum untuk menambah pengetahuan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsistensi kompetensi personel dalam menjalankan proses sertifikasi.

Menurut Gito, kesamaan pemahaman terhadap standar penting agar proses audit dan penilaian kesesuaian dapat dilakukan secara konsisten serta meminimalkan perbedaan penafsiran terhadap persyaratan yang dinilai.

“Kami ingin memastikan seluruh auditor memiliki pemahaman yang sama terhadap persyaratan SNI. Tidak hanya memahami secara teori, tetapi juga mampu menerapkannya dalam proses audit dan penilaian kesesuaian secara konsisten, profesional, dan objektif,” ungkap Gito.

Peningkatan kompetensi, lanjut Gito, tidak berhenti pada satu kegiatan pelatihan. Penguatan kapasitas akan terus disesuaikan dengan perkembangan ruang lingkup sertifikasi serta kebutuhan layanan di bidang perbibitan ternak.

Melalui pelatihan tersebut, peserta diharapkan semakin memahami prinsip dan manfaat penerapan SNI, mampu membaca dan menginterpretasikan persyaratan standar, mengenali persyaratan teknis, serta menerapkannya dalam proses penilaian kesesuaian di lapangan.

Penguatan kapasitas auditor dan personel LSPro Bebiter pada akhirnya diarahkan untuk memperkuat kualitas proses sertifikasi sekaligus meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan masyarakat terhadap mutu benih dan bibit ternak.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kementan untuk membangun sistem perbibitan nasional yang semakin tertata dan konsisten dalam menerapkan standar. Dengan dukungan sumber daya manusia yang kompeten dan proses sertifikasi yang profesional, sistem perbibitan diharapkan mampu menyediakan benih dan bibit ternak bermutu untuk mendukung peningkatan produktivitas, daya saing, dan keberlanjutan peternakan Indonesia.

 

 

( RED )

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *