WARTAPOLRI.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan diselesaikan paling lambat Desember 2026, dengan sisa waktu efektif sekitar 8 minggu masa sidang.(26/8/26)
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, ketika dihubungi media kemarin menyatakan bahwa setelah dipotong masa reses, DPR hanya memiliki waktu sekitar delapan minggu untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan RUU ini.
Dalam periode tersebut, Komisi III akan menggelar serangkaian kegiatan, antara lain:
– Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk penyerapan aspirasi masyarakat
– Harmonisasi naskah akademik dan pasal-pasal
– Rapat kerja dengan pemerintah
– Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
– Pengesahan tingkat pertama dan tingkat kedua di Rapat Paripurna DPR RI pada Desember 2026
Sejumlah isu penting yang menjadi fokus pembahasan RUU ini meliputi:
– Definisi dan cakupan aset yang dapat dirampas
– Mekanisme pembuktian terbalik bagi pemilik aset
– Peran lembaga pengelola aset dan koordinasi antarlembaga
– Perlindungan hak pihak ketiga yang tidak bersalah
– Implementasi dan pengawasan setelah undang-undang disahkan
RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari upaya pemerintah dan DPR untuk memperkuat instrumen hukum dalam memerangi korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi terorganisir.
Dengan target pengesahan pada Desember 2026, undang-undang ini diharapkan dapat segera menjadi dasar hukum yang efektif untuk mempercepat proses perampasan aset hasil kejahatan.
Berdasarkan pernyataan resmi pada akhir Agustus 2026, target 8 minggu masa sidang efektif berarti pembahasan intensif akan berlangsung hingga akhir November 2026, dengan pengesahan final di Paripurna DPR pada Desember 2026. (Fah)

