WARTAPOLRI.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Penasehat Organisasi (MPO) – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menegaskan pentingnya melibatkan semua pihak dalam merumuskan perlindungan pekerja ojek online (ojol). Ia menekankan agar pemerintah dan DPR tidak hanya mendengarkan suara dari kalangan tertentu, tetapi juga mengundang pihak-pihak yang memiliki gagasan kuat, termasuk KSBSI yang saat ini tengah menyusun “policy brief” untuk diserahkan kepada pemerintah dan DPR.
KSBSI juga mengusulkan perubahan konsep penetapan upah minimum (UMP). Menurut mereka, UMP seharusnya hanya berlaku untuk perusahaan skala kecil dan mikro, sedangkan perusahaan menengah dan besar dapat menetapkan upah secara bipartit di tingkat perusahaan. Konsep ini bertujuan agar upah minimum tetap menjadi jaring pengaman dari kemiskinan dan eksploitasi kerja, sementara upah di perusahaan besar ditentukan berdasarkan produktivitas menuju hidup layak.
Dengan dua skema pengupahan ini, diharapkan konflik seputar upah minimum yang selama ini sering terjadi di Indonesia dapat berkurang atau bahkan hilang. Pengawasan juga akan lebih ringan, karena penyimpangan upah minimum umumnya terjadi di perusahaan kecil dan mikro, sementara perusahaan besar cenderung menetapkan upah sesuai kemampuan dan produktivitas.
KSBSI menegaskan bahwa pemerintah akan segera memberikan masukan kedua terkait Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, setelah DPR merilis draft resmi RUU tersebut.(Fahri)

