AktivisTani Dan Nelayan Bongkar Pelanggaran Pengusaha Tambak Udang Di Kiwu Dompu.

WARTAPOLRI.COM.DOMPU.NTB – Penggiat masyarakat tani dan nelayan Munawir sangat gigih dan tak pernah gentar untuk melawan dan membongkar pelanggaran yang di lakukan pengelola tambak udang tak lain PT Anugrah Berkah Berlimpah (ABB) di Desa Kiwu Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu Propinsi Nusa Tenggara Barat.

Aktivis Partai Garindra yang merupakan Putra asli Kiwu menyampaikan secara terbuka via what’s upp kepada awak media tentang beberapa pelanggaran substansial yang di lakukan oleh PT ABB dalam melakukan kegiatan pembangunan tambak udang di Desa Kiwu saat ini, Kamis siang (2/5/24) sekitar pukul 12.30 Wita.

“Saya tak akan gentar dan takut untuk menginvestigasi setiap titik kesalahan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh investor tambak udang di wilayah Desa Kiwu Kecamatan Kilo saat ini,” paparnya dengan lantang.

Lebih dari itu ia menilai bahwa PT ABB merupakan Maafia tambak udang yang tidak peduli dengan aspirasi yang sampaikan oleh masyarakat tani dan nelayan yang ada di Desa Kiwu Kecamatan Kilo khususnya dan teguran dari Pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Nusa Tenggara Barat untuk menghentikan kegiatan sebelum memenuhi persyaratan perizinan yang mendasar, beber Nawir Sapaan akrab aktivis Partai Garindra asal Kecamatan Kilo.

Selain itu juga ia sangat kecewa terhadap sikap institusi penegak hukum di Daerah yang merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah pusat untuk mengambil tindakan yang tegas terhadap pelanggaran yang di lakukan oleh pengembang tambak udang raksasa yang datang dari luar Daerah Kabupaten Dompu tersebut, tandasnya.

Dan melalui media ini pula,ia mendesak kepada Lembaga terkait di pusat agar segera turun ke Daerah ini untuk melihat secara langsung terhadap aktivitas yang dilakukan PT ABB saat ini, pinta Nawir sebagai advokasi masyarakat tani dan nelayan Desa Kiwu Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu.

Selanjutnya Munawir membeberkan kepada awak media terkait data pelanggaran yang di lakukan oleh Kapitalis tambak udang yang keras Kepala dan kebal hukum tersebut antara lain, bahwa Pengusaha tambak udang tersebut melakukan pekerjaan sebelum mendapatkan ijin resmi dari Instansi terkait, operasional alat berat menggunakan minyak bersubsidi dan memakai alat berat tidak berdasarkan aturan dinas perhubungan, terangnya.

Tak hanya sampai di situ kata Munawir bahwa PT ABB telah menutup secara sepihak terhadap akses jalan umum dan atau jalan tani yang di buat oleh masyarakat setempat dengan menggunakan dana desa Tampa melakukan musyawarah Desa, serta tidak mentaati surat teguran dari DLHK Propinsi NTB untuk tdk melakukan aktivitas.

“Terkait hal itu ia menuding bahwa PT ABB tersebut telah melakukan aktivitas dengan” semau gue” dengan tampa memperhatikan Peraturan yang berlaku dan mengacuhkan kepentingan masyarakat setempat demi mengutamakan kebutuhan Perusahaan semata, pungkasnya. Jurnalis, Rdw/ddo.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *