Polemik Perpol 10/2025: Kapolri Klaim Sesuai MK, Pakar Hukum Soroti Celah Penyalahgunaan

WARTAPOLRI.COM, JAKARTA –  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan untuk menindaklanjuti dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan membangkanginyai. Menurut Kapolri, aturan tersebut merupakan bentuk upaya Polri untuk menghormati putusan MK dengan memberikan batasan teknis agar implementasinya tidak multitafsir dan dapat dijalankan secara konstitusional.(16/12/25)

Kapolri juga menyampaikan bahwa sebelum menerbitkan Perpol, Polri telah melakukan konsultasi intensif dengan kementerian, lembaga, dan stakeholder terkait. Ia menegaskan bahwa Perpol tersebut akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) dan nantinya dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Kepolisian untuk memastikan landasan hukum yang lebih kuat dan tidak bertentangan dengan putusan MK.

Meskipun demikian, masih terdapat perbedaan tafsir antara Polri dan sejumlah pakar hukum terkait implementasi putusan MK melalui Perpol ini. Namun, Kapolri bersikeras bahwa langkah yang diambil merupakan bentuk komitmen Polri untuk menegakkan hukum dan memperjelas batasan penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian sesuai dengan putusan MK.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 juga bertujuan untuk memastikan bahwa penempatan anggota Polri di jabatan sipil tidak merusak prinsip profesionalisme dan netralitas institusi kepolisian. Aturan ini, menurut Kapolri, memberikan kejelasan prosedural dan batasan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas di luar struktur kepolisian.

Namun, sejumlah pakar hukum dan pengamat tetap mengkritik Perpol ini karena dianggap masih membuka celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga sipil, yang dinilai bertentangan dengan semangat putusan MK. Mereka menilai bahwa meskipun Kapolri menyatakan aturan ini mendukung putusan MK, pelaksanaannya masih perlu dikawal secara ketat agar tidak menjadi alat legitimasi bagi polisi aktif untuk masuk ke ranah sipil.

Perdebatan seputar Perpol ini mencerminkan dinamika politik dan hukum yang kompleks dalam upaya membangun tata kelola yang transparan dan sesuai konstitusi. Kapolri berharap dengan adanya Perpol ini, institusi kepolisian dapat menjalankan tugas dengan lebih jelas dan tetap menjaga kepercayaan publik terhadap profesionalisme dan netralitas Polri. (Fahri)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *