WARTAPOLRI.COM , JAKARTA – Kubu Roy Suryo secara terbuka menuding Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Menurut kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, aturan tersebut justru membuka jalan bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil, padahal putusan MK secara tegas mewajibkan anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari institusi kepolisian.(16/12/25)
Pernyataan ini disampaikan dalam gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya. Kubu Roy Suryo menilai langkah Kapolri sebagai bentuk anomali dan kontradiksi yang berulang kali terjadi dalam institusi kepolisian. Mereka juga menyatakan keraguan terhadap komitmen kepolisian untuk memenuhi tuntutan mereka, mengingat Kapolri sendiri dianggap telah membangkang terhadap putusan MK.
Meski demikian, sejumlah pengamat hukum menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 justru dianggap konstitusional dan selaras dengan transformasi hukum pascaputusan MK. Namun, perdebatan ini terus memicu polemik di publik terkait independensi dan kepatuhan institusi kepolisian terhadap putusan lembaga negara tertinggi.
Peristiwa ini menjadi sorotan utama di tengah gelar perkara kasus ijazah Jokowi, sekaligus mempertegas ketegangan antara aktivis, pengamat, dan institusi kepolisian dalam konteks penegakan hukum dan transparansi publik.
Kubu Roy Suryo menilai bahwa penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 menunjukkan adanya kecenderungan Kapolri untuk mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Mereka menekankan bahwa institusi kepolisian seharusnya menjadi pelindung konstitusi, bukan justru menjadi pelanggar putusan lembaga negara tertinggi seperti Mahkamah Konstitusi.
Publik mulai mempertanyakan integritas dan independensi kepolisian dalam menangani kasus-kasus sensitif, terutama yang melibatkan pejabat tinggi negara. Tudingan pembangkangan terhadap putusan MK ini juga memicu desakan dari berbagai elemen masyarakat agar proses penegakan hukum dijalankan secara transparan dan tidak diskriminatif.
Polemik ini berpotensi memperuncing ketegangan antara masyarakat sipil dan institusi kepolisian, terlebih di tengah gelar perkara kasus ijazah Jokowi yang menjadi sorotan nasional. Langkah Kapolri pun dinilai akan menjadi ujian penting bagi komitmen kepolisian dalam menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan demokrasi di Indonesia.
Kubu Roy Suryo menilai bahwa penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 menunjukkan adanya kecenderungan Kapolri untuk mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Mereka menekankan bahwa institusi kepolisian seharusnya menjadi pelindung konstitusi, bukan justru menjadi pelanggar putusan lembaga negara tertinggi seperti Mahkamah Konstitusi.
Publik mulai mempertanyakan integritas dan independensi kepolisian dalam menangani kasus-kasus sensitif, terutama yang melibatkan pejabat tinggi negara. Tudingan pembangkangan terhadap putusan MK ini juga memicu desakan dari berbagai elemen masyarakat agar proses penegakan hukum dijalankan secara transparan dan tidak diskriminatif.
Polemik ini berpotensi memperuncing ketegangan antara masyarakat sipil dan institusi kepolisian, terlebih di tengah gelar perkara kasus ijazah Jokowi yang menjadi sorotan nasional. Langkah Kapolri pun dinilai akan menjadi ujian penting bagi komitmen kepolisian dalam menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan demokrasi di Indonesia. (Fahri)

