WARTAPOKRI.COM, Jakarta – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menyatakan bahwa tindakan Kapolri berpotensi masuk kategori makar karena dianggap melawan konstitusi. Said Didu menyebut adanya kemungkinan “kudeta sunyi” terkait keputusan Kapolri yang dinilai melanggar aturan negara. Menurutnya, ini bukan kali pertama Kapolri melakukan perlawanan yang dianggap melawan negara, dan ia mempertanyakan kendali Presiden Prabowo Subianto atas situasi tersebut.(13/12/25)
Pernyataan Said Didu langsung viral dan memicu diskusi luas di media sosial. Banyak netizen yang mendukung, namun tak sedikit pula yang menilai pernyataan tersebut terlalu berlebihan. Sejumlah pihak menuntut klarifikasi lebih lanjut dari Kapolri maupun pihak kepresidenan terkait isu ini.
Kasus ini menunjukkan betapa sensitifnya isu kekuasaan dan konstitusi di tengah dinamika politik Indonesia saat ini. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mengikuti perkembangan dari sumber resmi.
Said Didu menekankan bahwa makar sunyi tidak harus berupa tindakan fisik, tetapi bisa berupa langkah-langkah sistematis yang secara diam-diam merusak tatanan konstitusional. Ia menilai, jika tidak diawasi dengan ketat, tindakan seperti ini dapat mengancam keutuhan negara dan demokrasi Indonesia.
Pernyataan ini juga memicu reaksi dari sejumlah tokoh politik dan akademisi. Beberapa di antaranya menilai bahwa Said Didu memiliki rekam jejak yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, sehingga pernyataannya perlu dilihat dalam konteks kritisisme, bukan hanya sebagai tuduhan langsung. Namun, tidak sedikit pula yang mendukung upaya pengawasan terhadap pejabat negara agar tetap menjunjung tinggi konstitusi.
Media massa nasional turut mengangkat isu ini dalam rubrik politik dan hukum. Beberapa pihak menuntut adanya klarifikasi resmi dari Kapolri maupun pihak kepresidenan terkait dugaan pelanggaran konstitusi yang disebutkan Said Didu. Hal ini dianggap penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Kementerian Hukum dan HAM serta Komnas HAM juga diminta untuk turut mengawasi perkembangan kasus ini. Mereka diharapkan dapat memberikan penilaian independen terkait kebenaran dan dampak dari pernyataan Said Didu serta menjamin tidak ada upaya kriminalisasi terhadap pihak yang menyampaikan kritik konstruktif.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mengikuti perkembangan dari sumber resmi. Para pakar menyarankan agar isu ini tidak dimanfaatkan untuk memecah belah persatuan bangsa, melainkan dijadikan momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap kekuasaan dan menjaga keutuhan konstitusi Indonesia. (Fahri)

