JAKARTA , sensornews.id – Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan dokumen publik. Penetapan ini memicu keprihatinan terkait potensi preseden buruk apabila dokumen yang bersifat publik justru dijadikan landasan kriminalisasi.
Dalam pernyataannya, Roy Suryo menyampaikan bahwa kriminalisasi terhadap dokumen publik merupakan hal yang sangat berbahaya bagi prinsip keterbukaan dan penegakan keadilan. Ia menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Roy juga mengungkapkan mengenai dua cluster perkara yang telah ditetapkan tersangka, dengan jumlah tersangka masing-masing lima dan tiga orang. Ia menyambut baik bebasnya rekan sejawat, Pak Michael, dalam kasus terkait. Roy menekankan pentingnya perlakuan hukum yang adil dan proporsional, mengingat adanya individu berstatus terpidana yang telah menjalani masa hukuman namun tetap dapat menikmati kebebasan.
“Saya menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebebasan dalam mengakses dan meneliti dokumen publik demi tegaknya keadilan,” ujar Roy. Ia juga mengajak publik untuk membuka ruang dialog yang konstruktif dan tidak menjadikan proses hukum sebagai alat kriminalisasi.
Roy Suryo menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk dirinya tetapi merupakan bagian dari perjuangan bangsa melawan ketidakadilan dan kriminalisasi yang tidak berdasar. Ia juga menyampaikan dukungan kepada rekan-rekan seperjuangannya yang turut menghadapi situasi serupa.
Kasus yang melibatkan Roy Suryo ini menjadi sorotan penting terhadap kebebasan publik dan integritas penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk turut menjaga ketenangan dan menghormati proses hukum yang berlaku.(FAHRI)

