Sadap Sang Presiden: Tiga Jenderal Polri Ditahan, Negara Digeruduk Skandal Intersepsi Ilegal

WARTAPOLRI.COM, JAKARTA — Dunia keamanan nasional diguncang. Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, politisi, hingga tokoh nasional. Ketiganya kini mendekam di Rutan Mabes Polri. (4/11/26)

Tiga tersangka itu adalah mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Dalam konferensi pers, Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menyebut inisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka langsung berujung pada penahanan. Penyidik menilai ketiganya terlibat dalam penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), serta penghapusan data elektronik.

Menurut penyidik, nomor-nomor target—termasuk nomor Presiden—diduga dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa dasar kebutuhan penegakan hukum. Praktik itu dinilai menyimpang dari prosedur yang diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

Bukan hanya menyadap, penyidik juga menduga ada upaya menghapus jejak: berkas hasil penyadapan dan catatan aktivitas sistem diduga dihapus untuk menutupi operasi tersebut.

Bareskrim dikabarkan menyita 11 telepon genggam dan empat flashdisk sebagai barang bukti. Penyidikan masih berkembang; satu orang berinisial SU diperiksa sebagai saksi, sementara kemungkinan penetapan tersangka tambahan belum tertutup.

Pemerintah melalui Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra meminta publik tidak meragukan proses hukum Polri, sambil menekankan bahwa kasus ini harus ditangani secara transparan.

Kasus ini menyentuh persoalan paling sensitif dalam negara hukum, siapa yang berwenang memantau komunikasi warga, termasuk pejabat tertinggi negara, dan dengan dasar hukum apa. Meski tiga jenderal telah ditetapkan tersangka dan ditahan, mereka masih berstatus terdakwa potensial—belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah. (Fahri)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *