WARTAPOLRI.COM, JAKARTA – Kabar gembira bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta. Rabu (04/11/26).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kebijakan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Mulai tanggal 2 Nopember -31 Desember 2026
Kebijakan ini menjadi kesempatan baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi perpajakan kendaraan bermotor tanpa terbebani sanksi administratif sesuai dengan ketentuan program yang berlaku.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan bermotor, memperbarui administrasi kendaraan, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.
Program pembebasan sanksi administratif ini juga diharapkan dapat memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan DKI Jakarta.
Masyarakat diimbau untuk mendatangi kantor Samsat sesuai wilayah masing-masing atau mengakses kanal informasi resmi Samsat DKI Jakarta guna mengetahui persyaratan, periode pelaksanaan, serta mekanisme pemberian pembebasan sanksi administratif tersebut.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelayanan Samsat semakin memberikan kemudahan, kenyamanan, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ayo manfaatkan kesempatan ini! Taat pajak kendaraan, dukung pembangunan Jakarta. (Fahri)

