WARTAPOLRI.COM, JAKARTA – Korlantas Polri masyarakat mengingatkan untuk berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) secara mudah tanpa mengikuti prosedur resmi.
Hal ini menanggapi pemancaran sindikat pemalsuan SIM melintasi wilayah yang diungkap Polres Siak Polda Riau. Dalam kasus ini, polisi menangkap delapan tersangka dan menyita sekitar 500 SIM palsu yang telah diedarkan di berbagai daerah di provinsi tersebut.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Komarudin mengatakan seluruh proses penerbitan SIM A melalui tahapan yang terpantau dalam
provinsi tersebut.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol.Komarudin mengatakan seluruh proses penerbitan SIM dilakukan melalui tahapan yang terpantau dalam sistem.
Oleh karena itu, SIM yang diperoleh tanpa mengikuti prosedur resmi berpotensi tidak tercatat dalam data kepemilikan SIM yang sah.
“Semua prosedur penerbitan SIM terpantau melalui sistem tahapan demi tahapan yang dilakukan.”ujar
Brigjen Pol.Komarudin.
Kalau ada yang mengiming-imingi bisa langsung jadi, maka dapat dipastikan tidak teregister dan sangat merugikan, kata Brigjen Pol Komarudin saat dikonfirmasi, Selasa (22/09/26).
Disampaikan Brigjen Pol. Komarudin, “termasuk terus melakukan evaluasi dalam prosedur penerbitan SIM termasuk, meningkatkan pelayanan provinsi tersebut”.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Komarudin mengatakan seluruh proses penerbitan SIM dilakukan melalui tahapan yang terpantau dalam sistem.
Oleh karena itu, SIM yang diperoleh tanpa mengikuti prosedur resmi berpotensi tidak tercatat dalam data kepemilikan SIM yang sah.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Komarudin mengatakan seluruh proses penerbitan SIM dilakukan melalui tahapan yang terpantau dalam sistem. Oleh karena itu, SIM yang diperoleh tanpa mengikuti prosedur resmi berpotensi tidak tercatat dalam data kepemilikan SIM yang sah.
Brigjen Pol Komarudin juga mengingatkan bahwa dalam proses pembuatan SIM, masyarakat atau pemohon wajib hadir langsung.
Karenanya, kata Dirregident Korlantas Polri, jika ada pihak yang menawarkan membantu proses pengurusan, sudah dipastikan SIM yang diterima adalah palsu.
“Patut mencatat bahwa dalam mengurus SIM, pemohon wajib hadir langsung,”ungkapnya.
“Bohong dan pasti modus penipuan sekiranya ada yang menawarkan bisa membantu mengurus dengan biaya tertentu,” tutup Brigjen Pol Komarudin. (Fah)

