VIRAAL..Di Balik Gencarnya Program Irigasi P3A-TGAI, Diduga Ada Pemotongan Dana Tidak Wajar Hingga Puluhan Juta Rupiah Per-Kelompok di Wilayah Pajampangan kab sukabumi

WARTAPOLRI.COM,SUKABUMI– Di tengah gencarnya pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) Tahun Anggaran 2026 yang digelontorkan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum,(14/8/26)

Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Citarum, muncul dugaan kuat adanya praktik pemotongan dana yang merugikan masyarakat. Setiap kelompok penerima program memperoleh anggaran sebesar Rp195.000.000,-, yang tersebar di wilayah Pajampangan meliputi Kecamatan Jampangkulon, Surade, Cibitung, Cimanggu, Kalibunder, Waluran, Tegalbuleud, serta kecamatan lainnya di Kabupaten Sukabumi Jawa barat.

Sebelumnya, pihak yang memiliki akses mengakomodasi pengajuan kelompok-kelompok P3A di setiap desa untuk mendapatkan program tersebut. Namun ternyata, di balik pengajuan itu diduga telah terjadi kesepakatan yang mengincar sebagian besar dana proyek segera setelah dana dicairkan.

Para Ketua Kelompok P3A di masing-masing desa diwajibkan menyetor uang tunai sebesar Rp80 juta hingga Rp90 juta, bahkan ada yang lebih besar dari jumlah tersebut, sebagai uang jasa. Demikian diungkapkan salah satu pengurus kelompok yang identitasnya dirahasiakan.

“Kami menyetornya, mau tidak mau, karena sudah terikat kesepakatan tersebut. Akibatnya, untuk pembelian bahan seperti pasir, batu pecah, serta upah tenaga kerja kami terpaksa berutang dan pembayarannya ditangguhkan hingga pencairan tahap kedua,” ungkapnya.

Ketika ditanya apakah kewajiban menyetor uang tersebut tercantum dalam Petunjuk Teknis maupun Pakta Integritas yang telah ditandatangani, ia menjawab dengan tegas: “Itu tidak ada sama sekali, Pak.”

Di tempat terpisah, seorang pengamat sekaligus anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menilai praktik semacam ini harus segera dihapuskan karena sangat merugikan keuangan negara maupun kepentingan masyarakat. Akibat pemotongan tersebut, dikhawatirkan pelaksanaan pekerjaan hanya sekadar selesai tanpa mengutamakan kualitas, karena sebagian besar dana tidak digunakan untuk pembangunan fisik.

“Baik pihak yang meminta maupun yang menyetorkan sama-sama tidak dibenarkan secara peraturan yang berlaku. Mereka seolah-olah tidak merasa takut terhadap hukum sehingga leluasa melakukannya,” tegasnya.

Berharap Kepada Aparat Penegak Hukum Kab Sukabumi usut tuntas dugaan potongan angaran P3AI

Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada lembaga pengawas dan penegak hukum, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian, serta Kejaksaan Agung, untuk segera melakukan pemeriksaan dan pengauditan secara menyeluruh dan mendalam terhadap dugaan penyalahgunaan dana program tersebut. ( TON LEE )

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *