WARTAPOLRI.COM, TANGGERANG, 11 Maret 2026 – Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta bongkar upaya penyelundupan narkotika jenis metamfetamina/sabu, MDMA, Ketamin, dan Etomidate yang dibawa oleh 3 (tiga) warga negara Indonesia dan 3 (tiga) Warga Negara Asing di Terminal 3, Terminal 2D, dan Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penindakan ini merupakan hasil analisis risiko berkelanjutan dan sinergi lintas instansi yang terlaksana pada kurun waktu Januari-Februari 2026.
Atas penindakan pertama, penumpang yang diamankan berinisial KH (WNA, Pria, 33 Tahun) tiba menggunakan penerbangan rute Amsterdam (AMS)-Dubai (UEA)-Jakarta (CGK) pada Selasa (12/1) malam. Penumpang tersebut diduga terlibat sebagai kurir narkotika dengan modus menggunakan kemasan minuman instan (false concealment), namun diisi barang berupa Ketamin sebanyak 5.061 gram.
Atas penindakan kedua, penumpang yang diamankan berinisial ES (WNI, Wanita, 40 Tahun), M (WNI, Wanita, 46 Tahun), dan AP (WNI, Pria, 19 Tahun) tiba menggunakan penerbangan rute Batam (BTH)-Jakarta (CGK) pada Kamis (22/1) siang. Ketiga penumpang tersebut diduga terlibat sebagai kurir narkotika dengan modus menyelipkan diantara pakaian (baju/celana) dan dimasukkan didalam koper bagasi (false concealment), dengan barang bukti berupa Narkotika golongan I jenis Methampetamine/Sabu sebanyak 3.094 gram.
Atas penindakan ketiga, penumpang yang diamankan berinisial LKY (WNA, Pria, 25 Tahun) tiba menggunakan penerbangan rute Kuala Lumpur Malaysia (KUL)-Jakarta (CGK) pada Jumat (30/1) malam. Penumpang tersebut diduga terlibat sebagai kurir narkotika dengan modus menggunakan kemasan minuman instan (false concealment), namun diisi barang berupa Narkotika golongan I jenis MDMA sebanyak 1.066 gram dan Ketamine sebanyak 433 gram.
Atas penindakan keempat, penumpang yang diamankan berinisial SP (WNA, Wanita, 31 Tahun) tiba menggunakan penerbangan rute Don Mueang Thailand (DMK)-Jakarta (CGK) pada Kamis (26/2) malam. Penumpang tersebut diduga terlibat sebagai kurir narkotika dengan modus menggunakan kemasan sabun dan minyak kelapa (false concealment), namun diisi barang berupa Narkotika golongan II jenis Etomidate sebanyak 3.600 gram.
Kepala Kantor Beacukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga pintu masuk negara dari peredaran narkotika berbahaya. “Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami cegah berarti menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba. Ini bentuk perlindungan negara kepada masyarakat,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil analisis dan pemeriksaan oleh petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta selama bulan Januari dan Februari 2026, diperoleh informasi dan didapati entitas penumpang diduga merupakan jaringan kurir narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan menjadikan entitas tersebut menjadi target operasi.
Berdasarkan target operasi tersebut pada Tim Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan atensi khusus terhadap keenam penumpang tersebut. Tim Bea cukai selanjutnya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keenamnya. Dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan mendalam, dan ditemukan pembawaan Narkotika jenis Methampetamine, MDMA, dan Etomidate, serta senyawa lain jenis Ketamin yang disembunyikan dalam kemasan lain. Selanjutnya, Bea Cukai berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna proses penyelidikan dan pengungkapan jaringan.
Penindakan ini ditaksir mampu menyelamatkan sekitar 55.774 jiwa generasi bangsa dan potensi penghematan biaya rehabilitasi kesehatan ditaksir sebesar 89,17 miliar rupiah. Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Hengky Aritonang menyebutkan bahwa keberhasilan penindakan narkotika ini tidak lepas dari pemanfaatan data, analisis intelijen, dan kerja sama erat antarinstansi. “Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan berbasis analisis risiko dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan Indonesia tidak menjadi sasaran empuk jaringan narkotika internasional,” tegasnya.
( RED )

