Polisi tegaskan, Tak ada unsur penganiayaan ke penjual es gabus Yang di tuduh berbahan baku spons.

WARTAPOLRI.COM,JAKARTA – Polisi memastikan tidak ada unsur penganiayaan yang dilakukan terhadap Sudrajat, pedagang es gabus yang sempat diamankan aparat gabungan Polri dan TNI, usai diduga menggunakan bahan baku berbahaya, spons.

“Tapi disampaikan tadi malam oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Tidak ada unsur penganiayaan. Tapi mungkin cara yang dilakukan oleh petugas tadi salah, sehingga membuat suatu tindakan yang kontroversial,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Polda Metro Jaya, Rabu (28/1/2026).

Sementara itu, Budi menerangkan, hingga saat ini pihak kepolisian, Bid Propam Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap Aiptu Ikhwan yang merupakan Bhabinkamtibmas. Jika terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi.

“Artinya apabila seorang anggota polri melakukan pelanggaran baik itu kode etik pidana pasti ada sanksinya. Tapi kami minta waktu karena Bid Propam Polda Metro Jaya masih mendalami, Apakah ada unsur kesengajaan, apakah ada penganiayaan,” jelas Budi.

( RED )

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *