DINASTI KORUPSI BEKASI RUNTUH: BUPATI DAN AYAHNYA KENA OTT KPK, SUAP IJON PROYEK RP MILIARAN!

WARTAPOLRI.COM, KABUPATEN BEKASI –  Geger nasional! Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayah kandungnya, HM Kunang, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bombastis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 18 Desember 2025. Keduanya diciduk di kantor Bupati Bekasi bareng seorang pengusaha swasta, diduga terlibat kasus suap ijon proyek pemerintah daerah senilai miliaran rupiah.

OTT ini langsung viral di media sosial, karena jarang sekali keluarga inti pejabat daerah sekaligus jadi sasaran. Ade Kuswara, sang Bupati yang sedang berkuasa, dan HM Kunang yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami ditetapkan sebagai tersangka utama. Mereka langsung digiring ke Gedung KPK Jakarta untuk pemeriksaan maraton. Pengusaha swasta yang ikut ditangkap diduga sebagai pemberi suap demi kelancaran proyek infrastruktur di Bekasi.

Sumber KPK mengungkap, transaksi suap ini melibatkan praktik ijon atau pungutan liar yang sudah jadi ‘budaya’ di proyek-proyek daerah. “Ini bukti nyata korupsi merembet ke dinasti keluarga pejabat,” ujar salah satu pakar antikorupsi yang enggan disebut namanya.

Kini, KPK gencar kembangkan kasus ini untuk gali keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat DPRD dan kontraktor. Publik Bekasi yang selama ini percaya pada duo ayah-anak ini kini kecewa berat. Peristiwa ini jadi tamparan keras: integritas dan transparansi wajib nomor satu demi rakyat!

Dampaknya langsung terasa di Kabupaten Bekasi. Beberapa proyek infrastruktur megah yang digadang-gadang oleh Bupati Ade Kuswara kini terhenti total, meninggalkan warga kebingungan. “Kami sudah bayar pajak, tapi proyek mangkrak gara-gara korupsi ini,” keluh warga Sukadami yang ditemui Wartapolri.com di depan kantor desa.

Reaksi politik pun membuncah (kacau). Ketua DPRD Bekasi meminta pemecatan sementara Bupati dan ayahnya, sementara aktivis antikorupsi menggelar aksi demo di depan kantor KPK. “Ini saatnya bersih-bersih total di Bekasi!” teriak para demonstran sambil membawa spanduk bertuliskan ‘Stop Dinasti Korupsi’.

KPK menjanjikan keadilan cepat. Tersangka berpotensi ditahan 20 hari untuk pengembangan lebih lanjut, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara plus denda ratusan juta. Kasus ini diprediksi jadi preseden besar bagi pemberantasan korupsi di daerah.

(Fahri)

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *