Opini : Nasabah Meminta Keadilan Lewat Putusan Peradilan

Beredarnya kabar bahwa polisi telah menyita aset-aset ketiga petinggi KSP Indosurya Cipta yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong. Aset-aset yang telah disita antara lain tanah, bangunan, appartment serta gedung perkantoran di wilayah Jakarta Pusat, 43 mobil mewah dan 12 rekening dengan total nilai sekitar Rp. 1.5 triliun.

“Tiga tim kami sebar untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik para tersangka kasus Indosurya. Ada belasan tanah dan bangunan, perkantoran serta apartemen. Selain itu juga ada 48 mobil berbagai merek serta 12 rekening bank,” ucap Kasubdit III (TPPU) Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Yohanes De Deo.

Tim penyidik juga melakukan penyitaan fotokopi legalisir buku tanah 13 aset dari BPN Jakarta Pusat. Nilainya mencapai Rp 900 miliar.

“Dari 13 aset yang telah mendapatkan penetapan izin khusus penyitaan PN Jakarta Pusat, terdapat 8 aset senilai kurang lebih Rp 900 Miliar,” tambahnya pada Jumat (11/3/2022).

Dengan telah ditetapkannya ketiga tersangka, bersamaan dengan penyitaan terhadap aset-aset yang telah diamankan oleh pihak kepolisian. Maka dengan ini, para korban investasi KSP Indosurya Cipta yang menempuh jalur Pidana masih memiliki harapan agar segala kerugian yang dialami bisa segera kembali. Namun tetap harus menunggu bagaimana putusan pengadilan nantinya.

Berdasarkan Pasal 67 No 8 tahun 2010 tentang UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang :

(1) Dalam hal tidak ada orang dan/atau pihak ketiga yang mengajukan keberatan dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak tanggal penghentian sementara Transaksi, PPATK menyerahkan penanganan Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan.

(2) Dalam hal yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tidak ditemukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, penyidik dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri untuk memutuskan Harta Kekayaan tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak.

(3) Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memutus dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari.

Merujuk pula ketentuan dalam pasal 215 KUHAP bahwa “Pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat kepada yang paling berhak, segera setelah putusan dijatuhkan jika terpidana telah memenuhi isi amar putusan.”

Dan dengan dikeluarkanya Perma 1 tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain. Sehingga masih dapat memberikan harapan kepada para nasabah untuk dapat menerima kembali dana yang selama ini mereka harapkan.

Para nasabah sangat berharap hakim dapat mengeluarkan amar putusan yang menguntungkan bagi para nasabah.

Dalam kasus investasi bodong ini, ketiga tersangka petinggi KSP Indosurya Cipta dapat dijerat dengan pasal 46 UU nomor 10 tahun 98 tentang Perbankan, pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Kemudian Pasal 3, Pasal 4 serta Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.]

Penulis : Anugrah Sagita salah satu praktisi Hukum Keadilan Law Firm

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *