Fikasa Group Kembali Dilaporkan, Korban Incar 4 Aset Terlapor Berupa Hotel Mewah Di Pulau Bali

Jakarta – Maraknya Investasi Gagal Bayar oleh Puluhan Perusahaan Investasi menyebabkan turunnya kepercayaan puluhan ribu investor di Indonesia. Salah satu dari puluhan perusahaan investasi yang gagal bayar adalah Fikasa Group.

Fikasa Group kembali dilaporkan puluhan korbannya akibat dana investasi yang ditempatkan di perusahaan tersebut tidak dapat cair setelah diiming-imingi bunga tinggi kepada ribuan nasabahnya.

Diketahui Fikasa Group telah menghimpun dana ribuan nasabahnya hingga berjumlah 8 Triliun Rupiah. Setelah adanya program PKPU, nasabah kembali kecewa karena adanya dua kali cedera janji dalam perjanjian PKPU tersebut.

Puluhan Korban Fikasa Group yang diwakilkan oleh Master Trust Law Firm melaporkan dugaan tindak pidana Penipuan, Penggelapan, TPPU, dan juga Tipibank yang dilakukan oleh 4 Direksi Fikasa Group yaitu Bhakti Salim, Agung Salim, Christian Halim, dan juga Elly Salim ke Polda Metro Jaya pada 2 November 2021.

Natalia Rusli selaku kuasa hukum menyatakan Korban Fikasa Group incar 4 aset mewah yang diduga dimana aliran dana triliunan yang dikumpulkan oleh Fikasa Group untuk membeli atau membangun 4 Hotel Mewah yang terdiri dari Anantara Hotel, Best Western Kuta, Thew Westin Ubud, dan Pratika Nugraha.

Advokat Agung Pratama Putra, S.H juga berharap dengan adanya legal action dari para korban agar pihak kepolisian bisa memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para korban fikasa group ini,di karnakan mayoritas korban ini sudah lanjut usia. Sehingga para korban ingin di ganti kerugian secara tunai dan tanpa di cicil, apabila tidak dibayar maka para korban ingin melanjutkan kasus ini hingga para pelaku masuk ke dalam jeruji besi.

Dikesempatan yang sama Advokat Julian Arbiseno,S.H berharap harus ada tindakan secara riil yang dilakukan pihak kepolisian, dan Saya berharap Polda Metro Jaya memberikan atensi terhadap laporannya.

Ahli Pidana dari Universitas Al Azhar, Supardji menyatakan Proses PKPU yang sudah homologasi namun sudah 2 kali tanggal jatuh tempo tidak dibayar juga kewajibannya kepada kreditur, kasus tersebut dapat dilaporkan kepada polisi dengan dugaan telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, karena memenuhi unsur Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Perbankan sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

“Terkait dengan Adanya LP yang sudah masuk persidangan, lalu dibuat LP baru yang serupa, tetap bisa diproses hingga naik sidang, jika locus dan delikti antara LP yang disidangkan dan LP yang dilaporkan berbeda, karena adanya perbuatan dan pertanggungjawaban hukum yang berbeda.” Ujar Ahli Pidana Supardji.

Para Korban Fikasa Group menghimbau agar seluruh nasabah Fikasa bersatu untuk mengamankan aset-aset yang diduga dibeli atau dibangun menggunakan dana triliunan yang dihimpun oleh Fikasa Group.

Humas Master Trust Law Firm, Burhan menyatakan master trust law firm membuka posko konsultasi investasi bodong di 081-889-9800. Konsultasi tersebut tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis tanpa batasan waktu.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *