WARTAPOLRI.COM, JAKARTA — Media sosial kembali memanas. Ungkapan tuntutan agar pelaku makar dihukum mati “meski ia seorang jenderal polisi” menjadi perbincangan luas usai Bareskrim menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut mendapat resonansi setelah sejumlah tokoh menilai penyadapan terhadap kepala negara bukan perkara biasa. Advokat Ferdinand Hutahaean, misalnya, menyebut tindakan itu bagian dari makar dan kejahatan serius terhadap negara, lalu menulis tuntutan tegas: “Pidanakan dengan hukuman mati.”
Pegiat media sosial Jhon Sitorus juga menyoroti kategori makar yang disinggung Istana, dengan menyebut tindak pidana tersebut berat dan berpotensi diancam pidana mati. Ungkapan semacam itu cepat menyebar dan memperkuat tekanan publik agar kasus ini tidak berhenti pada penahanan.
Mahfud MD turut menambah bobot perdebatan. Mantan Menko Polhukam itu menilai penyadapan Presiden berpotensi mengarah ke makar karena yang menjadi korban adalah kepala negara, meski ia menegaskan unsur makar belum terbukti.
“Hukuman mati dong kalau makar. Bisa dengan hukuman mati,” ujar Mahfud, sambil mengingatkan bahwa penerapan pidana mati kini dibatasi pada perkara tertentu dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Meski suara “hukum mati” menggema, jalur hukum belum sampai ke sana. Menko Kumham, Imipas, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan penyidik sejauh ini menggunakan pasal penyadapan dan intersepsi dalam KUHP serta UU ITE, bukan pasal makar.
Menurut Yusril, dugaan publik tidak dapat otomatis menjadikan seseorang pelaku makar. Kategori makar baru mungkin diterapkan bila penyidik menemukan bukti adanya permufakatan jahat untuk menyerang keselamatan atau merampas kemerdekaan Presiden.
Bagi banyak netizen, esensi seruan itu bukan semata soal pidana mati, melainkan prinsip bahwa pangkat jenderal tidak boleh menjadi tameng. Mereka menuntut proses hukum yang setara: siapa pun pelakunya, bukti harus diuji, pelaku harus dipertanggungjawabkan, dan jaringan yang terlibat harus dibongkar.
Kasus ini kini menjadi ujian ganda bagi Polri: membuktikan penegakan hukum yang berani terhadap jenderalnya sendiri, sekaligus menahan gejolak publik agar tidak melampaui batas pembuktian hukum. (Fahri)

