Satma AMPI Soroti Dugaan Jaringan PETI–TPPU di Madina, Aliran Emas Diminta Diusut Tuntas

WARTAPOLRI.COM, MANDAILING NATAL ~ PANYABUNGAN. Kami (Satma AMPI) Mandailing Natal melalui Bendahara, Muhammad Saleh, menyampaikan sikap resmi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.

Pernyataan ini sejalan dengan arahan tegas Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, yang menegaskan bahwa Polri tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku tindak pidana, termasuk TPPU yang berasal dari kejahatan lingkungan seperti PETI.

Namun sangat kami sesalkan, hingga saat ini Polres Mandailing Natal terkesan masih mendiamkan dugaan praktik TPPU di bersumber dari PETI, padahal di lapangan telah menjadi rahasia umum adanya dugaan pemain
Selain dugaan pemain di tingkat lapangan,telah menjadi rahasia umum.

Satma AMPI Mandailing Natal juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah toko emas sebagai tempat penampungan atau perputaran emas hasil PETI. Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan adanya dugaan toko-toko emas dengan inisial:
“FHRD” – berlokasi di Pasar Lama
“LH” – berlokasi di Pasar Baru
“AML” – berlokasi di sebelah spbu pasar baru
“IM” – berlokasi simpang lintas barat pasar baru dekat bank sumut.

diduga terlibat dalam jaringan distribusi
Kami menilai pembiaran terhadap praktik ini bukan hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga melemahkan wibawa institusi Polri di mata publik.

Lebih lanjut, kami mempertanyakan mengapa Kapolres Mandailing Natal yang baru hingga kini masih bersikap diam terhadap dugaan praktik PETI dan TPPU yang sudah berlangsung lama dan merusak lingkungan, merugikan negara, serta menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

⚖️ Dasar Hukum yang Dapat Diterapkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Pasal 3: Mengatur pelaku yang menempatkan, mentransfer, membelanjakan hasil kejahatan
Pasal 4: Menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul hasil kejahatan
Pasal 5: Menerima atau menguasai hasil tindak pidana

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara dan denda

Pasal 161: Pihak yang menampung, mengolah, atau menjual hasil tambang ilegal juga dapat dipidana

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 480 KUHP (Penadahan): Mengatur pidana bagi pihak yang menerima atau memperjualbelikan barang hasil kejahatan

📣 Tuntutan Satma AMPI Mandailing Natal
Mendesak Polres Mandailing Natal segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan PETI dan TPPU.

1.Meminta Kapolres Mandailing Natal yang baru agar tidak pasif dan segera mengambil langkah tegas sesuai arahan Kapolri.

2.Mendorong pembentukan tim khusus untuk menelusuri aliran dana PETI yang diduga telah mengalir ke penadah dan pemain besar.

3.Meminta transparansi kepada publik terkait progres penanganan kasus PETI dan TPPU di Mandailing Natal.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Satma AMPI Mandailing Natal akan terus mengawal isu ini hingga ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Okis & Reporter tim

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *