WARTAPOLRI.COM, SIMALUNGUN – PN Simalungun Kamis 29/01 menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Anak Alif Hadinata, lelaki remaja 15 Th, pelajar SMP, tinggal dengan orangtua di Huta Burihan Nagori Nagur Usang Kec Tapian Dolok Kab Simalungun selama 8 Th potong tahanan dan tetap ditahan karena melakukan tindak pidana, “dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain” melanggar Pasal 459 Jo Pasal 618 UURI No 1 Th 2023 Jo UURI No 11 Th 2012 Ttg Sistem Peradilan Pidana Anak sesuai dalam dakwaan Kesatu Primair JPU. Pada sidang sebelumnya JPU menuntut hukuman 10 Th penjara.
Mendengar putusan Hakim wajah terdakwa sadis ini tetap tegar dan kemudian menyatakan banding.
Barang bukti berupa ; 1 Unit HP merk ZTE yg ditelukan dibawah pohon rambung, 1 Bt kayu ubi-kayu panjang 144 CM yang patah ditengah ditemukan di TKP, Beberapa potong pakain luar dan dalam korban yang terdapat noda darah, 1 Bh batu krikil yang terdapat noda darah, 1 Bh pisau belati bergagang fiber panjang 40 CM, 1 Unit HP merk Infinix warna abu-abu dirampas untuk dimusnahkan, 1 Unit speda-motor merk Honda Megapro warna hitam dengan plat BK 4510 TAK dirampas untuk negara.
Naas bagi. korban Anak ( nama samaran Bunga), umur 15 Th, sekolah kelas 3 SMP, yang tinggal bersama ayahnya Juniardi dan Ibu Nurhayati Daud di Kompleks Tikungan Fabrik Pt Bridstone di Dolok Merangir Kec Batu Silangit, dimulai dengan Alif H dan korban Bunga pacaran berakibat korban Anak Bunga hamil pd bulan Desember 2025. Bunga memberi tahu kehamilannya kepada Alif H lalu mereka mulai bertengkar tapi sepakat menggugurkan anak mereka yang dikandungan Bunga. Terdakwa berjanji untuk memberi Bunga uang Rp 500.000.- kepada Bunga untuk membeli obat penggugur. Bunga terus mendesak Alif untuk menyerahkan uang itu. Maka pada Minggu 28 Desember 2025 pukul 11.00 Alif H berjanji memberikan uang itu dan menjemput korban Bunga ke simpang dekat rumah Bunga. Saksi Tiurlan Sitindaon melihat Bunga disimpang Fabrik berjalan kaki kearah Alif yang sedang duduk di atas speda- motornya. Demikian pula saksi Farida Hanum melihat dan mengenal terdakwa Anak Alif disimpang itu sedang duduk diatas speda- motornya. Alif membonceng Bunga ke Perkebunan ubi kayu di pinggir jalan lintas Dolok Ulu. Disini Alif menyetubuhi Bunga dua kali. Setelah itu Alif membawa Bunga ke jalan kebun tempat Alif memarkirkan speda-motornya dengan alasan menunggu kawannya datang mengantar uang pembeli obat penggugur itu. Korban duduk di jok speda- motor dan Alif duduk dibelakangnya. Setelah lama ditunggu ternyata kawan Alif itu tidak datang maka Bunga mendesak Alif hal uang itu. Alif panik lalu memiting kuat leher Bunga yanc meronta dan tersendat-sendat bilang,” janganlah Lif, tolonglah, nanti orangtuaku kecewa, kan masih punya masa depan aku, tolonglah ” yang dijawab Alif, ” aku juga masih punya masa depan”, tapi malah menambah kuat pitingannya. Speda-motor jatuh kekanan tetapi Alif H menarik Bunga ke kiri dan terus memiting. Bunga meronra-ronta dan menjambak rabut Alif tapi lepas. Alif memungut batu krikil ukuran sedang lalu memukulkannya ke kepala Bunga dengan tangan kiri antara 5-10 kali. Kepala Bunga berdarah-darah. Pitingan semakin kuat. Dari mulut Bunga keluar buih lalu pingsan. Lalu Alif menggotong tubuh Bunga ka dalam parit kebun. Lalu Alif tancap gas ke rumah kawannya saksi Musa Fachri meminjam pisau dengan alasan untuk membersihkan ikan. Saksi Musa F meminjamkan Alif pisau belati stainless terus Alif gegas ke parit tempat korban tadi. Melihat Bunga jalan sempoyongan ke arah jalan aspal, Alif mengejar lalu menendang Bunga kedalam parit. Alif mengambil sebatang ubi kayu cukup besar lalu sekuat tenaga memukuli punggung, leher dan tengkuk Bunga berkali-kali. Melihat korban Bunga masih menggeliat berarti masih hidup lalu Alif mengambil pisau belati dari kantong celananya lalu menikami punggung Bunga 5-10 kali kemudian menelungkupkan tubuh Bunga dan menikaminya 5-10 kali. Mendengar suara orokan nafas pacarnya itu sudah senyap dan tubuh korban tak bergerak lagi baru Alif yakin Bunga sudah
mati lalu gegas ke rumah kawannya saksi Musa Fachri F dan mengajaknya memancing ikan ke Huta Burihan. Pukul 14.30 mereka pulang. Alif beristirahat di rumah kakaknya di Huta Buhrian. Adalah Supiyanto dan anaknya warga Nagori Dolok Ulu pulang dari memancing ikan orang pertama melihat mayat Bunga. Lalu melapor ke Pos Polisi Kebun Dolok Merangir Ponimin dan Pangulu Dolok Ulu Supriadi alias Aseng. Pukul 17.00 saksi ayah Bunga tiba di TKP. Wajahnya beku, lidahnya kelu. Polisi dengan cepat olah TKP dan penyelidikan. Pukul 18.00 WIB Mayat korban Anak Bunga diautopsi ke RS Djasamen Saragih P Siantar. Keterangan para saksi membuat Polisi tidak payah menemukan bukti terdakwa Alif H pelaku tindak pidana biadab ini. Pukul 19.05 WIB Polsek Dolok Merangir menangkap Alif H WIB dari rumah kakaknya. Terdakwa Alif Hadinata mengakui dia yang membunuh pacarnya Bunga.
Visum oleh Dr Joko Arianto, M Ked, menyatakan korban Bunga mati oleh kerusakan otak dan saluran pernafasan.
Pengadilan Anak ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Agung Laia, SH, MH. Melati Panjaitan, SH bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum. Terdakwq didampingi Penasehat Hukum Advocate Renhad Sinaga, SH dari LBH -PK Keadilan Kab Simalungun.- ( RED/ SPID /OPG.)

