Patut Diduga Adanya Pelanggaran Perda/Pergub No. 7 Tahun 2010.

WARTAPOLRI COM, JAKARTA . – Pembangunan bangunan kontrakan di dalam Gedung Tua, yang beralamat di Jalan Kalibesar Timur Rt.008 Rw.07 Kelurahan Pinangsia Jakarta Barat, patut di duga tidak mengantongi perijinan seperti yang tertuang dalam Perda/Pergub No.7 Tahun 2010.

Saat Awak Media mendatangi lokasi bangunan, menurut Sugeng dan Robi, bangunan kontrakan milik Bos Ali.

Dilokasi bangunan tidak terlihat “Papan Proyek”

Walaupun bangunan kontrakan sebanyak 16 kamar yang patut duga tidak berijin dibangun Tua, nampaknya “Pemangku Kebijakan yang berada di wilayah Kecamatan Tamansari Jakarta Barat Merestuinya”, hal ini patut di pertanyakan?.

Terlihat saat photo bersama ” Pemangku Jabatan di lokasi Bangunan “,?.

Menurut keterangan Sugeng, Robi serta Teguh sepertinya Pemilik sudah berkoordinasi kepada semua pihak”, terangnya.

Sepatutnya sebagai PNS/ASN, mematuhi Perda-Pergub No.7 Tahun 2010.

Patut diduga demi kepentingan seseorang atau pengusaha Perda-Pergub dikesampingkan.

Sudah sangat jelas dalam Perda No.7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung : Pembongkaran, Membangun dan Merenovasi harus didahulukan permohonan Perijinan.

Sanksinya jika tidak berijin bisa dikenakan :
Denda, Pembongkaran dan Penjara bagi yang melakukan pelanggaran berat!!.

Sepatutnya para pemangku Kebijakan diwilayah seperti RW, RT atau Pemda maupun Pemerintahan memberikan edukasi kepada Masyarakat pentingnya Perijinan dalam setiap Pembangunan.(Har)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *