22 Hari Jadi Kapolres, Andhika Dharma Sena Dicopot Usai Polemik Geledah Ponpes HQ

WARTAPOLRI.COM, JAKARTA — Kariernya di Sukoharjo berakhir sangat cepat. Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena resmi dicopot oleh Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto pada 2 November 2026, hanya sekitar 22 hari sejak dilantik menjabat.

Pencopotan itu merupakan tindak lanjut polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) di Mojolaban, Sukoharjo, pada 27 Oktober 2026. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan pada 12 September 2026.

Tindakan aparat kemudian menuai kritik luas setelah muncul laporan dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah saat penggeledahan berlangsung. Polri menyatakan langkah mutasi sebagai bentuk penanganan internal dan komitmen mendengarkan aspirasi masyarakat.

Bukan hanya Kapolres. Propam Mabes Polri memeriksa dan menonaktifkan empat personel Polres Sukoharjo terkait dugaan pelanggaran kode etik: AKBP Andhika selaku Kapolres, Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA.

Kapolri menegaskan pemeriksaan Propam tetap berjalan terhadap keempat personel tersebut. Pencopotan jabatan, menurut kapolri, merupakan kelanjutan dari proses evaluasi dan penanganan dugaan pelanggaran disiplin maupun etik.

Dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026, AKBP Andhika dimutasi sebagai Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.

Posisi Kapolres Sukoharjo langsung diisi AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali. Sementara jabatan Kapolres Boyolali diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang.

Kasus ini menjadi sinyal bahwa Mabes Polri tidak ingin membiarkan polemik penggeledahan pesantren berlarut. Namun, pencopotan dan pemeriksaan etik masih merupakan tahap penanganan internal—bukan putusan bahwa para personel terbukti bersalah secara hukum. (Fah)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *