Bareskrim Polri Bongkar TPPO Modus Perekrutan Tentara Bayaran di Rusia, 58 WNI Jadi Korban

WARTAPOLRI.COM, JAKARTA- Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus perekrutan WNI menjadi tentara bayaran di Rusia. Dalam kasus ini, Polri menangani lima laporan polisi dengan total 58 korban.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi WNI di dalam maupun luar negeri.

“Ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk melindungi segenap warga negara Indonesia di mana pun berada. Polri terus berupaya memastikan setiap tindak pidana perdagangan orang dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11).

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah menjelaskan, korban direkrut melalui media sosial dengan iming-iming bonus hingga 35.000 dolar AS dan gaji 3.000 dolar AS per bulan.

Para korban awalnya ditawari pekerjaan logistik dan pengamanan, tetapi kemudian diarahkan menjadi tentara bayaran.

Polri mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji fantastis. Dugaan TPPO dapat dilaporkan melalui layanan Kepolisian 110 atau nomor 0812-14110. ( RED )

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *