Papan Proyek Perbaikan Jalan Tidak Sesuai KIP Patut Diduga Menutupi Adanya Penyelewengan

WARTAPOLRI.COM, JAKARTA – Proyek perbaikan jalan yang dilaksanakan oleh PT. Segara Mukti Abadi patut dipertanyakan terkait anggarannya. Lokasi proyek perbaikan jalan berada di Jalan Kunir Raya Kelurahan Pinangsia Jakarta Barat.

Papan Proyek yang tidak jelas. Menurut Pak Didin, pengawas proyek PT. Segara Mukti Abadi, menjelaskan proyek ini dari “Dinas Bina Marga”, panjang 215, penebalan 20 cm, lebar 5-8 meter, jelasnya.

Selama pekerjaan jalan tidak satupun pengawas Bina Marga tingkat Kecamatan datang, alasannya mereka bekerja hanya dari pukul 8.00 – 16.00 jelas Geradh, via WA.

Geradh menambahkan bahwa itu pekerjaan Dinas sedang Kecamatan hanya pekerjaan “Minor”, terkait “Papan Proyek” ia tidak mengetahui, ujarnya.

Sepertinya pelaksana proyek dengan pengawas tingkat Kecamatan saling lempar tangan, ada apa gerangan.

Saat Awak Media tinjau lokasi, 3/9/2026 pada “Papan Proyek”, hanya tertulis : Tahun anggaran 2026 , SPMK : 4812/PN. 01.02, lama pekerjaan 60 hari kalender.

Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.20/PRT/M/2010, setiap pekerjaan jalan umum wajib ada “Papan Proyek”, sesuai Undang – Undang KIP No.14 Tahun 2008.

Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sangat penting , karena “Proyek Jalan” itu menggunakan APBD.

Papan Proyek yang tidak sesuai KIP patut diduga adanya penyelewengan anggaran, hal ini dipertegas tidak adanya pengawasan dari dinas terkait.

Sepatutnya Dinas terkait sebagai pemberi proyek harus bertanggung jawab atas informasi kepada masyarakat, karena uang yang digunakan sepenuhnya uang dari pajak. (Har)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *