WARTAPOLRI.COM, JAKARTA – Roy Suryo kembali menegaskan keyakinannya bahwa ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, adalah palsu setelah mengikuti gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Dalam pemaparannya, Roy menyebut hasil analisisnya menunjukkan kemiripan dokumen tersebut hanya 99% palsu, dengan berbagai temuan kejanggalan, mulai dari tampilan logo yang “pating pletot” hingga tidak adanya nama dosen penguji di skripsi Jokowi.
Roy membawa dokumen pembanding berupa salinan ijazah UGM tahun 1985 yang dinilai lebih otentik dari segi format dan detail, serta menyoroti kualitas cetakan ijazah Jokowi yang menurutnya terlalu tajam dan tidak sesuai dengan era kelulusan. Ia juga menyoroti prosedur gelar perkara yang dinilai tidak transparan, karena pihak penyidik tidak memperlihatkan ijazah asli secara langsung kepada timnya.
Meski sudah diperlihatkan versi analog, Roy tetap bersikeras meragukan keaslian ijazah tersebut dan menuntut proses yang lebih terbuka demi menjaga integritas pejabat publik. Polemik ini kembali memanaskan isu transparansi dan akuntabilitas di kalangan pejabat publik Indonesia.
Roy Suryo menegaskan bahwa kejanggalan pada ijazah Jokowi bukan hanya soal tampilan fisik dokumen, tetapi juga soal proses administrasi dan kebijakan yang digunakan saat itu. Ia menyoroti perbedaan format, penempatan logo, dan detail teknis lain yang tidak sesuai dengan standar UGM pada masa kelulusan Jokowi. Menurut Roy, perbedaan-perbedaan ini menjadi bukti kuat bahwa dokumen yang ditunjukkan bukanlah ijazah asli yang dikeluarkan oleh universitas.
Kuasa hukum Roy Suryo juga mengkritik prosedur gelar perkara yang dinilai tidak memenuhi prinsip keadilan dan transparansi. Mereka menilai bahwa tim penyidik seharusnya memungkinkan pihak pelapor untuk memeriksa langsung dokumen asli, bukan hanya melihat salinan atau foto. Tuntutan ini muncul karena kekhawatiran terhadap potensi manipulasi atau penyembunyian fakta yang dapat mengaburkan hasil penyelidikan.
Polemik ijazah Jokowi ini tidak hanya menjadi isu hukum, tetapi juga menimbulkan diskusi publik luas tentang pentingnya integritas dan transparansi pejabat publik. Masyarakat menuntut kejelasan, sementara Roy Suryo bersikeras bahwa proses harus dilanjutkan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.(Fahri)


