Surplus Pangan Belum Menjamin Stabilitas Harga dan Keamanan Pangan Nasional

WARTAPOLRI.COM , JAKARTA — Asosiasi Profesi Keamanan Pangan Indonesia (APKEPI) menyoroti sejumlah tantangan dalam penguatan ketahanan pangan nasional 2026–2027.

Meski sejumlah komoditas strategis diproyeksikan mengalami surplus, persoalan distribusi, disparitas harga, keamanan pangan, dan tata kelola rantai pasok masih membutuhkan perhatian serius.

Hal tersebut menjadi pokok bahasan dalam Diskusi Publik Nasional HUT ke-9 INAnews, Kamis (29/10/2026), di Hotel 88 Fatmawati, Jakarta Selatan.

Acara Diskusi Publik Nasional ini juga didukung oleh APKEPI, Bank Banten dan Deli Stationery.

Dihadiri sekitar 100 peserta mulai dari Kementerian Kordinator Pangan, Lembaga Negara, Praktisi, Peneliti, Media dan Mahasiswa.

Hadir sebagai pembicara, Adhita Sri Prabakusuma sebagai Periset APKEPI, Drs. Sapari selaku Praktisi Obat dan Makanan dengan moderator Iradat Ismail dari Kornas Jaringan Advokasi Publik Indonesia (JAPI).

Pemimpin Redaksi INAnews, Muhamad Helmi Romdhoni dalam sambutannya mengucapkan rasa terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung acara yang menjadi agenda rutin ini.

“Diskusi Publik Nasional ini merupakan yang ke 7 kami selenggarakan dengan mengangkat isu nasional, dan INAnews selalu memberikan ruang untuk mencari solusi dari permasalahan bangsa ini,” ujar Helmi pada Kamis (29/10) di pembukaan Diskusi Publik Nasional dengan tema “Menjaga Stabilitas dan Tata Kelola Rantai Pasok Pangan Nasional”.

Dalam kesempatan tersebut, Adhita Sri Prabakasuma, peneliti APKEPI, memaparkan materi bertajuk *“Penguatan Ketahanan Sistem Pangan Nasional 2026–2027”*.

Menurut APKEPI, ketahanan pangan tidak cukup diukur dari besarnya produksi nasional. Ketersediaan pangan harus disertai keterjangkauan harga, pemerataan distribusi, jaminan mutu dan keamanan pangan, serta keberlanjutan pasokan dari produsen hingga konsumen.

*Surplus beras dan tantangan stabilitas harga*

Dalam presentasinya, APKEPI memproyeksikan ketersediaan beras nasional pada 2026 mencapai 47,26 juta ton, dengan kebutuhan sebesar 31,21 juta ton. Stok akhir beras diperkirakan mencapai 16,06 juta ton, sementara surplus produksi beras tercatat sebesar 3,56 juta ton.

Namun, surplus nasional belum sepenuhnya menjamin stabilitas harga di seluruh wilayah. Materi APKEPI mencatat sebanyak 152 kabupaten/kota mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) beras hingga minggu ketiga September 2026.

Adhita menilai, keseimbangan antara produksi, distribusi, biaya logistik, dan daya beli masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas pangan.

“Ketahanan pangan nasional tidak cukup hanya dilihat dari besarnya produksi atau surplus komoditas. Distribusi yang merata, harga terjangkau, serta mutu dan keamanan pangan harus menjadi perhatian bersama,” ujar Adhita.

*Perubahan iklim dan distribusi menjadi perhatian*

Selain persoalan harga, perubahan iklim turut meningkatkan ketidakpastian produksi pangan. APKEPI mencatat proyeksi luas panen padi Januari–November 2026 mencapai 10,56 juta hektare, meningkat 8,98 persen dibandingkan 2024.

Meski demikian, perubahan pola hujan, kekeringan, banjir, dan organisme pengganggu tanaman berpotensi memengaruhi produktivitas serta kelancaran pasokan.

APKEPI mendorong penyesuaian kalender tanam, diversifikasi sentra produksi, penguatan irigasi, dan pengembangan sistem peringatan dini. Upaya tersebut perlu disertai koordinasi antardaerah untuk mengantisipasi gangguan pasokan dan gejolak harga.

*Optimalisasi cadangan beras dan keamanan pangan*

Penguatan cadangan beras pemerintah serta efektivitas program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) juga menjadi perhatian. APKEPI menekankan bahwa keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh volume penyaluran, tetapi juga ketepatan sasaran, transparansi harga, dan efektivitas distribusi hingga konsumen.

Di sisi lain, keamanan pangan harus berjalan seiring dengan ketersediaan. Dalam studi kasus pengawasan beras fortifikasi 2026, presentasi APKEPI mencatat pemeriksaan terhadap 190 sampel di 11 provinsi, dengan temuan 25 merek yang belum memenuhi ketentuan label.

Temuan tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan berbasis risiko, penerapan standar mutu, peningkatan kapasitas laboratorium, serta edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat.

*APKEPI usulkan lima agenda menuju 2027*

Untuk memperkuat sistem pangan nasional, APKEPI merekomendasikan lima agenda strategis, yakni penguatan regulasi dan implementasi, stabilisasi pasokan dan harga, peningkatan mutu serta keamanan pangan, penguatan sumber daya manusia dan kolaborasi lintas sektor, serta inovasi dan keberlanjutan.

APKEPI juga mendorong integrasi data produksi, stok, harga, distribusi, iklim, dan keamanan pangan melalui pendekatan

*Integrated Food Intelligence System*

Integrasi ini diharapkan membantu pemerintah mendeteksi potensi gangguan pasokan dan lonjakan harga secara lebih dini.

Menurut Adhita, penguatan sistem pangan memerlukan kebijakan terintegrasi yang didukung data andal serta kolaborasi lintas sektor.

“Kolaborasi pemerintah, dunia usaha, akademisi, organisasi profesi, dan masyarakat perlu diperkuat agar stabilitas pasokan, keterjangkauan harga, dan keamanan pangan dapat berjalan beriringan,” tambahnya.

Penguatan ketahanan pangan menuju 2027 pada akhirnya membutuhkan langkah nyata yang terukur, pengawasan konsisten, dan evaluasi berbasis data. Dengan demikian, pangan nasional tidak hanya tersedia dalam jumlah cukup, tetapi juga aman, bermutu, terjangkau, dan berkelanjutan.

*Keamanan Pangan Harus Dijaga Setiap Rantai Pasok Makanan*

Sementara bicara keamanan pangan, Sapari menyampaikan harus dijaga di setiap mata rantai pasok, dari produksi sampai peredaran, agar stabilitas pangan nasional terjamin. Pemerhati Obat, Makanan, Kosmetika, Alat Kesehatan, dan Bahan Adiktif (OMKABA), Sapari menegaskan bahwa produsen dan pedagang yang menjual pangan tidak aman, termasuk yang mengandung bahan berbahaya, dapat dipidana.

Hal itu disampaikan Sapari dalam diskusi bertema “Menjaga Stabilitas dan Tata Kelola Rantai Pasok Pangan Nasional” di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

“Bilamana ada yang menjual pangan tidak aman, kedaluwarsa, berformalin, atau mengandung boraks dan rhodamine B, itu melanggar UU Pangan dan bisa dipidana penjara lima tahun ditambah denda,” kata Sapari.(Har)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *