Hitung Mundur Menuju 2027: Ekspor Satu Pintu Indonesia Masuki Fase Kritis, Trader Singapura Siapkan Strategi Baru

WARTAPOLRI.COM, JAKARTA — Dua bulan lagi sebelum kebijakan ekspor satu pintu Indonesia diberlakukan penuh, pelaku perdagangan komoditas di Singapura mulai menyesuaikan model bisnisnya. Pasalnya, mulai 1 Januari 2027, ekspor batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan paduan besi (ferro alloy) hanya dapat dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).(29/10/26)

Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2026 ini mengubah peta perdagangan komoditas Asia Tenggara. Indonesia tidak lagi hanya mengekspor melalui jaringan trader dan perantara, melainkan memusatkan pengawasan serta transaksi pada satu BUMN ekspor.

Sejak 1 Juni 2026, eksportir Indonesia masih boleh menjalankan ekspor secara mandiri, tetapi wajib melaporkan seluruh aktivitas, dokumen legalitas, dan kontrak kepada DSI melalui portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Masa transisi akan berakhir pada 31 Desember 2026. Setelah itu, DSI menjadi pemilik produk dan eksportir tunggal untuk tiga komoditas strategis, termasuk dalam penentuan harga jual dan margin.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan jadwal implementasi penuh pada 1 Januari 2027 tetap berlaku. Pemerintah kini tengah mengevaluasi kesiapan sistem DSI setelah masa perantaraan berjalan sejak Juni.

Singapura selama ini menjadi pusat trading, pembiayaan, asuransi, dan logistik komoditas di kawasan. Perubahan aturan Indonesia berpotensi memangkas ruang perantara karena data transaksi, dokumen kepabeanan, dan pengawasan nilai ekspor akan lebih terkonsentrasi melalui DSI.

Bagi perusahaan Singapura, tantangannya bukan sekadar kehilangan peran sebagai perantara, melainkan perlunya membangun kemitraan baru dengan DSI, memperkuat kepatuhan dokumen, serta menata ulang kontrak pasokan sebelum batas waktu 2027.

Presiden Prabowo Subianto menyebut kebijakan ini sebagai instrumen untuk mencegah under-invoicing dan transfer pricing, praktik yang dapat mengurangi penerimaan negara dari ekspor sumber daya alam.

Bea Cukai juga memperkuat pertukaran data dengan DSI agar dapat mengidentifikasi ketidaksesuaian antara volume barang, nilai transaksi, dan harga internasional.

Pengamat NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai keberhasilan kebijakan membutuhkan integrasi data yang kuat, mandat yang jelas, serta sistem pengawasan yang mampu mendeteksi anomali harga dan volume. Ia bahkan menyebut sistem TradeNet Singapura sebagai pembanding penting dalam pengelolaan dokumen perdagangan terpadu.

Sampai 31 Desember 2026 eksportir masih mengekspor sendiri, tetapi wajib melapor ke DSI melalui CEISA 4.0.

Mulai 1 Januari 2027 batu bara, CPO, dan ferro alloy wajib diekspor melalui DSI.

Peran berubah dari perantara langsung menjadi mitra layanan, pembeli, atau pendukung logistik dan pembiayaan.

Target utamanya adalah pengawasan nilai ekspor, penguatan devisa, dan posisi tawar lebih kuat.

Dengan tenggat hanya tersisa sekitar dua bulan, kawasan kini memasuki periode uji: apakah ekspor satu pintu benar-benar mampu menutup kebocoran tanpa mengganggu kelancaran perdagangan komoditas Indonesia–Singapura.(Fahri SE)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *