WARTAPOLRI.COM, TANJUNGPINANG – Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) periode tahun 2025-2026 dengan total nilai barang yang dimusnahkan senilai Rp4,3 miliar dan total potensi kerugian penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Tanjungpinang pada Rabu (14/10).
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, antara lain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai beserta perubahannya.
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus menjaga hak-hak keuangan negara.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna melindungi masyarakat serta mengamankan keuangan negara dari dampak peredaran barang ilegal,” ujar Joko.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat. Kegiatan tersebut disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Wali Kota Tanjungpinang, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, Dandim 0315/Tanjungpinang, Kapolres Tanjungpinang, Kapolres Bintan, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang, Kepala UPTD TPA Ganet, serta insan media.
Joko menambahkan bahwa keberhasilan penindakan tidak terlepas dari kerja sama Bea Cukai dengan aparat penegak hukum, instansi pemerintah terkait, dan masyarakat. Menurutnya, kolaborasi lintas instansi diperlukan agar pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai dapat berjalan secara berkesinambungan.
“Sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam menekan peredaran barang ilegal. Kami berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan sehingga upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dapat berjalan semakin efektif,” tutup Joko.
( RED )

