Dari Sidang Tipikor ke Siber Polda: Ci Mehong Dipanggil, Mahanaim Law: “Bukti Digital Harus Bicara”

WARTAPOLRI.COM,JAKARTA — Kasus yang melibatkan artis fenomenal Ci Mehong memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian klarifikasi, somasi, hingga diterbitkannya SP2HP, Ci Mehong dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi korban di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin, 28 September 2026, pukul 10.00 WIB.

Ci Mehong akan didampingi dua advokat yang saat ini juga menangani perkara Tipikor di Pengadilan Negeri Serang, yakni Dr. Andry Christian, S.H., M.H., dan Dr. Andri Budiman, S.H., M.H. Keduanya merupakan bagian dari tim penasihat hukum Nana Sutisna, Kepala Desa Parakan, dalam perkara dugaan korupsi terkait dana CSR.

Perkara Ci Mehong bermula pada 14 Juli 2026, ketika Ci Mehong mengetahui adanya materi yang muncul melalui Instagram Story akun @PSNovi. Menurut pihak Ci Mehong, materi tersebut berasal dari video live TikTok Ci Mehong saat event Gebyar di Pangkal Pinang, yang kemudian digunakan dan dipublikasikan kembali dalam bentuk potongan atau screenshot tanpa izin.

Pihak korban mempersoalkan materi tersebut karena menurut keterangannya terdapat bagian yang ditambahkan, dikurangi, dan/atau disajikan kembali, sehingga menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil. Sebelum laporan polisi dibuat pada 21 Agustus 2026, pihak Ci Mehong telah mengirim surat klarifikasi dan tiga kali somasi sejak 22 Juli 2026.

Awalnya, pihak Ci Mehong bermaksud melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Namun dalam proses penerimaan dan analisis laporan, konstruksi hukum kemudian diarahkan kepada dugaan tindak pidana terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, sebagaimana Pasal 48 jo. Pasal 32 UU ITE.

Polda Metro Jaya menerbitkan SP2HP tanggal 1 September 2026 yang menyatakan laporan tersebut ditindaklanjuti dalam tahap penyelidikan. Melalui surat undangan klarifikasi, Ci Mehong diminta hadir sebagai Saksi Korban pada 28 September 2026 di Ditres Siber Polda Metro Jaya.

Dr. Andry Christian menegaskan bahwa perkara ini harus dikembalikan kepada persoalan paling mendasar dalam hukum pidana. “Kami tidak akan berdebat dengan opini. Kami akan bekerja dengan fakta dan bukti,” ujarnya. Ia menekankan agar pemeriksaan digital tidak hanya melihat screenshot, melainkan keseluruhan jejak digital, termasuk sumber, kronologi, dan akun yang digunakan.

“Jangan hanya melihat screenshot. Lihat keseluruhan jejak digitalnya. Bandingkan materi asli dengan materi yang dipublikasikan. Karena dalam perkara elektronik, konteks dan jejak digital sangat penting,” kata Dr. Andry.

Dr. Andri Budiman menambahkan bahwa Ci Mehong akan memberikan keterangan berdasarkan apa yang diketahui dan dialaminya. “Ci Mehong hadir sebagai Saksi Korban. Kami akan memastikan kronologi, objek yang dipersoalkan, sumber materi, penggunaan materi serta dampaknya diterangkan secara lengkap,” tuturnya.

Kedua advokat menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Kami datang ke Polda Metro Jaya bukan untuk membuat perkara ini menjadi gaduh. Kami datang untuk membuat faktanya menjadi terang,” tegas Dr. Andry.

Pada 28 September 2026, perhatian akan tertuju ke Ditres Siber Polda Metro Jaya ketika Ci Mehong hadir dengan didampingi tim hukumnya. Fokus perkara bukan sekadar sebuah postingan, melainkan apa yang terjadi terhadap materi elektronik, bagaimana materi tersebut digunakan, dan apa yang dapat dibuktikan secara hukum.

**MAHANAIM LAW and INVESTIGATION OFFICE**
Advocacy – Litigation – Investigation – Mediation
Jakarta Barat, Indonesia

**“BUKTI DIGITAL HARUS BICARA.”**
(Fah)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *