WARTAPOLRI.COM, JAKARTA — Perkara Ci Mehong memasuki babak baru.Setelah rangkaian klarifikasi dan somasi, laporan polisi, hingga diterbitkannya SP2HP, kini Ci Mehong dijadwalkan memberikan keterangan sebagai Saksi Korban di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada:
Senin, 28 September 2026
Pukul 10.00 WIB
Ditres Siber Polda Metro Jaya.
Sabtu (26/09/26).
Yang menarik perhatian, Ci Mehong akan didampingi dua advokat yang saat ini juga tengah berada di garis depan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, Banten, yakni:
⚖️ Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., M.H., S.Kom., M.Th., C.Md., CLA, ASP, ASKC.dan
⚖️ Dr. ANDRI BUDIMAN, S.H., M.H., M.M., M.Pd., M.Th., C.Me.
Keduanya merupakan bagian dari tim penasihat hukum Nana Sutisna, Kepala Desa Parakan, dalam perkara dugaan korupsi terkait dana CSR yang sedang berjalan di PN Tipikor Serang.
Pada persidangan 24 September 2026, keduanya tercatat mendampingi Nana Sutisna dan menyoroti sejumlah perbedaan antara keterangan saksi dalam BAP dengan keterangan di persidangan.
Dengan demikian, dalam waktu yang hampir bersamaan, kedua advokat tersebut menangani dua karakter perkara yang sangat berbeda:
⚖️ Perkara Tipikor di ruang persidangan.Perkara Informasi Elektronik di ruang pemeriksaan Siber Polda Metro Jaya.
Berawal dari sebuah video
Perkara Ci Mehong bermula pada 14 Juli 2026, ketika Ci Mehong mengetahui adanya materi yang muncul melalui Instagram Story akun @PSNovi.
Menurut pihak Ci Mehong, materi tersebut berasal dari video live TikTok Ci Mehong saat event Gebyar di Pangkal Pinang, yang kemudian digunakan dan dipublikasikan kembali dalam bentuk potongan/screenshot.
Pihak korban mempersoalkan materi tersebut karena menurut keterangannya terdapat bagian yang ditambahkan, dikurangi dan/atau disajikan kembali tanpa izin, sehingga menimbulkan keberatan serta kerugian yang menurut korban bersifat materiil maupun immateriil.
Sebelum laporan polisi dibuat, pihak Ci Mehong telah menempuh langkah hukum melalui:
22 Juli 2026
Surat Klarifikasi dan Peringatan Tegas.
24 Juli 2026
Tanggapan Kuasa Hukum @psnov.i
28 Juli 2026
Jawaban MAHANAIM LAW FIRM.
13 Agustus 2026
Somasi III/Terakhir.
21 Agustus 2026
Laporan Polisi di Polda Metro Jaya.
Pada awalnya, pihak Ci Mehong bermaksud melaporkan persoalan tersebut dalam konstruksi dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Namun dalam proses penerimaan dan analisis laporan, konstruksi hukum yang tercantum dalam laporan kemudian diarahkan kepada dugaan tindak pidana terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, sebagaimana Pasal 48 jo. Pasal 32 UU ITE.
Karena itu, titik perhatian perkara kini tidak semata-mata pada isi sebuah postingan, melainkan juga pada tindakan terhadap materi elektronik tersebut.
SP2HP Terbit Ci Mehong terbit Ci Mehong dipanggil sebagai saksi korban.
Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan SP2HP tanggal 1 September 2026 yang menyatakan laporan tersebut ditindaklanjuti dalam tahap penyelidikan.
Selanjutnya, melalui surat undangan klarifikasi, Ci Mehong diminta hadir sebagai Saksi Korban pada:
SENIN, 28 SEPTEMBER 2026
Pukul 10.00 WIB
Ditres Siber Polda Metro Jaya.
Ci Mehong akan membawa keterangan dan bukti yang berkaitan dengan objek perkara, termasuk materi elektronik yang dipersoalkan.
Oleh;
DR. ANDRY CHRISTIAN, S.H., M.H.
“Kami tidak akang Berdebat Dengan Opini”
Bagi Dr. Andry Christian, S.H., M.H., perkara ini harus dikembalikan kepada persoalan paling mendasar dalam hukum pidana:
Perbuatan apa yang sebenarnya terjadi dan apa alat bukti yang dapat membuktikannya?
«“Kami tidak akan berdebat dengan opini. Kami akan bekerja dengan fakta dan bukti.»
«Kalau yang diperiksa adalah Informasi Elektronik, maka objek elektroniknya harus jelas.»
«Dari mana sumbernya, bagaimana diperoleh, apakah ada perubahan, apa yang ditambahkan, apa yang dikurangi, siapa yang melakukan, kapan dilakukan dan atas dasar hak apa tindakan tersebut dilakukan.”»
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan digital tidak boleh berhenti pada tampilan akhir sebuah unggahan.
“Jangan hanya melihat screenshot. Lihat keseluruhan jejak digitalnya.
Bandingkan materi asli dengan materi yang dipublikasikan. Periksa kronologinya. Periksa sumbernya. Periksa akun yang digunakan.
Karena dalam perkara elektronik, konteks dan jejak digital sangat penting untuk memahami apa yang sebenarnya terjadi.”
Menurut Dr. Andry Christian, S.H., M.H., pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta proses hukum bekerja sebagaimana mestinya.
«Fakta diperiksa, bukti diuji, unsur hukum dianalisis”
“Kalau unsur pidana terpenuhi, biarkan hukum berjalan. Kalau belum terpenuhi, juga harus dinilai secara objektif.”
Oleh:
DR. ANDRI BUDIMAN, S.H., M.H.
“Keterangan Korban harus dilihat Secara utuh ”
Dr. Andri Budiman, S.H., M.H. menambahkan bahwa Ci Mehong akan memberikan keterangan berdasarkan apa yang diketahui dan dialaminya.
“Ci Mehong hadir sebagai Saksi Korban.
“Kami akan memastikan kronologi, objek yang dipersoalkan, sumber materi, penggunaan materi serta dampaknya diterangkan secara lengkap dan tidak dipisahkan dari konteksnya.”
Menurutnya, seluruh bukti tetap harus diuji melalui proses hukum.
“Kami menghormati penyelidikan.
Tugas kami adalah mendampingi korban dan memastikan hak-hak hukumnya terlindungi.
Selanjutnya, seluruh bukti harus diperiksa secara objektif agar perkara ini memperoleh kejelasan berdasarkan hukum.”
Siapa DR. ANDRY CHRISTIAN?
Di balik pendampingan Ci Mehong, terdapat sosok advokat dengan latar belakang multidisipliner.
Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., M.H., S.Kom., M.Th., C.Md., CLA, ASP, ASKC.
Dr. Andry Christian dikenal sebagai advokat, praktisi hukum, mediator dan pimpinan MAHANAIM LAW & INVESTIGATION OFFICE dan ZERUBABEL & PARTNERS.
Ia juga memimpin organisasi advokat, yakni:
▪️ PERADI PERJUANGAN
▪️ ADVOKAT REAKSI CEPAT
▪️ PERADI INDONESIA
Selain praktik hukum, Dr. Andry Christian juga merupakan Gembala Senior/Senior Pastor Bahtera Life Community Church (BLCC), Jakarta.
Situs resmi BLCC mencantumkan dirinya sebagai Senior Pastor dan menyebut latar belakangnya di bidang Hukum, Teknologi Informasi dan Teologi.
Ia juga memiliki keterlibatan dalam berbagai perkara yang mendapatkan perhatian publik.
Di antaranya adalah pendampingan hukum dalam perkara Guruh Soekarno Putra, persoalan eksekusi rumah, sengketa lelang kebun kelapa sawit sekitar Rp1,9 triliun, serta perkara yang berkaitan dengan ujaran kebencian dan persoalan media sosial.
Pemberitaan mengenai perkara Wiliiyanto vs Pdt. Gilbert Lumoindong juga mencatat pengalaman Dr. Andry dalam perkara-perkara tersebut.
Dr. Andry juga pernah tampil sebagai kuasa hukum dalam perkara yang berkaitan dengan korban kasus Wanaartha Life, termasuk persoalan kerugian nasabah dalam jumlah besar.
Untuk angka Rp15,9 triliun, angka tersebut sebaiknya dipahami sebagai nilai kerugian/perkara yang dikaitkan dengan sumber perkara dan bukan sebagai putusan final, kecuali didukung dokumen resmi.
Di bidang organisasi, berdasarkan informasi yang diberikan pihak MAHANAIM, Dr. Andry Christian juga masuk dalam jajaran advokat yang memberikan pelayanan dan pendampingan hukum kepada PGLII — Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga Injili Indonesia.
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
DR. ANDRI BUDIMAN: ADVOKAT, MEDIATOR DAN PENDIRI KLIKHUMANESIA
Sementara itu, Dr. ANDRI BUDIMAN, S.H., M.H., M.M., M.Pd., M.Th., C.Me. merupakan advokat dan bagian dari tim penasihat hukum Nana Sutisna dalam perkara Tipikor di PN Serang.
Keterlibatannya dalam persidangan tersebut telah diberitakan pada September 2026.
Selain praktik advokat, Dr. Andri Budiman dikenal sebagai Mediator Non-Hakim Terakreditasi Mahkamah Agung RI.
Ia juga disebut sebagai pendiri KLIKHUMANESIA — Klinik Hukum, Mediasi dan Konseling Indonesia, yang bergerak dalam bidang edukasi hukum, mediasi dan konseling.
Di luar profesi hukum, Dr. Andri Budiman juga menjalankan pelayanan keagamaan sebagai hamba Tuhan di GSJA Kasih Anugerah serta terlibat dalam berbagai kegiatan pelayanan sosial dan pendidikan, termasuk:
▪️ Panti Asuhan
▪️ Panti Wreda/Oma & Opa
▪️ STT Philadelphia
▪️ Home Schooling Kasih Anugerah
Ia juga disebut menjabat sebagai Wakil Ketua DPD 2 Jakarta dari Sinode GSJA.
DARI TIPIKOR KE CYBER CRIME
Dua perkara yang kini ditangani kedua advokat tersebut menunjukkan spektrum praktik hukum yang berbeda.
SERANG
Perkara Nana Sutisna
Dugaan tindak pidana korupsi, dana CSR, pengelolaan keuangan desa dan pembuktian di Pengadilan Tipikor.
JAKARTA
Perkara Ci Mehong
Dugaan tindak pidana terkait Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, media sosial dan pembuktian digital.
Dua perkara.
Dua forum hukum.
Dua konstruksi pembuktian yang berbeda.
Namun pendekatannya sama:
FAKTA → BUKTI → UNSUR HUKUM → PEMBUKTIAN
“KAMI AKAN BAWA FAKTA, BUKAN SEKADAR NARASI”
Menjelang pemeriksaan Ci Mehong, Dr. Andry Christian, S.H., M.H. kembali menegaskan:
“Kami datang ke Polda Metro Jaya bukan untuk membuat perkara ini menjadi gaduh.
«Kami datang untuk membuat faktanya menjadi terang.»
«Keterangan akan kami berikan. Bukti akan kami serahkan. Unsur hukumnya akan kami uji.»
Setelah itu, biarkan proses hukum bekerja.”
Sementara Dr. Andri Budiman, S.H., M.H. menambahkan:
“Yang kami dampingi adalah prosesnya.
Hak korban harus terlindungi, fakta harus disampaikan, dan bukti harus diperiksa secara objektif.”
28 SEPTEMBER 2026
Pada 28 September 2026, perhatian akan tertuju ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya ketika Ci Mehong hadir sebagai Saksi Korban dengan didampingi Dr. Andry Christian dan Dr. Andri Budiman.
Bukan sekadar tentang sebuah postingan.
Tetapi tentang:
APA YANG TERJADI TERHADAP SEBUAH MATERI ELEKTRONIK.
BAGAIMANA MATERI TERSEBUT DIGUNAKAN.
DAN APA YANG DAPAT DIBUKTIKAN SECARA HUKUM.
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
MAHANAIM LAW dan INVESTIGATION OFFICE
Advocacy • Litigation • Investigation • Mediation
Jakarta Barat, Indonesia
“BUKTI DIGITAL HARUS BICARA.” (Dae)

