Wartawan Marah, Siap Gelar Aksi di Depan Gedung Pemkab Bekasi

WARTAPOLRI.COM, KABUPATEN BEKASI — Sejumlah awak media menyatakan marah setelah pertanyaan yang diajukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, saat proses konfirmasi dinilai menyinggung dan merendahkan profesi jurnalis. Mereka berencana menggelar aksi di depan Gedung Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menuntut klarifikasi dan tanggung jawab.(8/10/26)

Kemarahan itu dipicu oleh peristiwa Selasa, 6 Oktober 2026, ketika tiga jurnalis melakukan konfirmasi kepada Kepala DLH terkait dugaan korupsi pengadaan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng. Selama sesi tersebut, Donny diduga mengusir jurnalis dan melontarkan ucapan yang merendahkan fisik salah satu awak media.

Awak media menilai tindakan tersebut bukan hanya melukai harga diri jurnalis, tetapi juga menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik. Konfirmasi kepada pejabat publik merupakan bagian penting dari kerja pers untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi, khususnya terkait penggunaan anggaran daerah.

“Kami hadir bukan untuk mencari masalah, melainkan menjalankan tugas jurnalistik dan meminta penjelasan atas isu yang berdampak pada publik,” ujar salah satu awak media yang hadir di lokasi.

Mereka menilai ucapan dan sikap pejabat tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap kebebasan pers serta fungsi kontrol publik yang dijalankan media.

Sejumlah media dan organisasi pers di Bekasi Raya dikabarkan akan menggelar aksi damai di depan Gedung Pemerintah Kabupaten Bekasi. Aksi tersebut direncanakan untuk menuntut Pemerintah Kabupaten Bekasi menindaklanjuti dugaan pengusiran dan penghinaan terhadap wartawan secara serius.

Para awak media juga meminta DLH Kabupaten Bekasi memberikan tanggapan resmi, bukan sekadar keterangan lisan, mengenai dugaan korupsi sewa alat berat senilai Rp24,5 miliar.

– Pemerintah Kabupaten Bekasi menindaklanjuti dugaan pengusiran dan ucapan merendahkan fisik terhadap jurnalis.
– Kepala DLH memberikan klarifikasi resmi atas pernyataan yang disampaikan saat konfirmasi.
– DLH membuka akses informasi secara transparan terkait pengadaan sewa alat berat di TPA Burangkeng.
– Dewan Pers dan organisasi pers turut menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kewajiban undang-undang oleh pers. Namun, penetapan unsur pidana tetap memerlukan proses hukum dan kajian lebih lanjut.

Redaksi akan terus memantau perkembangan aksi tersebut serta menunggu tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DLH Kabupaten Bekasi. (Fahri)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *