Densus 88 Bekuk 11 Tersangka Terorisme di 6 Provinsi, Terafiliasi Daulah Islamiyah

WARTAPOLRI.COM, JAKARTA- Densus 88 Antiteror Polri mengamankan 11 tersangka tindak pidana terorisme dalam penegakan hukum serentak di enam provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.

Sebelas tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42). Para tersangka diduga terkait jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah dan jaringan terorisme lainnya.

Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan pelatihan fisik, menembak, serta aktivitas militansi terorisme pada sebagian tersangka. Densus 88 masih melakukan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan, serta pemeriksaan barang bukti, saksi, dan tersangka untuk mendalami keterkaitan dengan individu maupun jaringan terorisme lainnya.

“Setelah melaksanakan penangkapan, Densus 88 AT Polri melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, berdasarkan SOP yang ada,” ucap Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana dilansir dari Mediahub Polri, Minggu (4/10).

( RED )

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *