WARTAPOLRI.COM, JAKARTA UTARA-Polsek Kepulauan Seribu Selatan terus mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat melalui kegiatan sambang dan dialog kamtibmas. Pada Sabtu (27/9/2026).
Personel menyosialisasikan Layanan Polisi 110 kepada warga sebagai salah satu akses cepat untuk mendapatkan bantuan kepolisian.
Dalam kegiatan tersebut, personel mendatangi sejumlah titik aktivitas masyarakat dan berdialog secara langsung dengan warga.
Polisi menjelaskan tata cara pemanfaatan dalam kegiatan tersebut, personel mendatangi sejumlah titik aktivitas masyarakat dan berdialog secara langsung dengan warga.
Polisi menjelaskan tata cara pemanfaatan Layanan Polisi 110 serta jenis kejadian yang dapat dilaporkan masyarakat melalui layanan tersebut.
Layanan Polisi 110 dapat dimanfaatkan masyarakat selama 24 jam dan tidak dipungut biaya. Warga dapat menghubungi layanan tersebut ketika membutuhkan bantuan kepolisian, baik dalam situasi darurat maupun saat menemukan kejadian yang berpotensi mengganggu kepamanan lan ketertihan di masyarakat.
Keketika membutuhkan bantuan kepolisian, baik dalam situasi darurat maupun saat menemukan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Personel dari Polsek setempat tersebut memberikan himbauan di tengah masyarakat tidak menunggu situasi menjadi lebih besar untuk menyampaikan laporan.
Apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas, kecelakaan, orang membutuhkan pertolongan, maupun kejadian darurat lainnya,warga dapat segera menghubungi Layanan Polisi 110.
Selain menyampaikan informasi mengenai layanan tersebut, personel mengajak masyarakat menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta saling membantu untuk cepat dan yang membutuhkan penanganan.
Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan AKP Didik Tri Maryanto, S.H., M.H. mengatakan, sosialisasi Layanan Polisi 110 dilakukan agar masyarakat semakin mengetahui akses pelayanan kepolisian yang dapat digunakan kapan saja.
“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa ketika membutuhkan bantuan kepolisian, ada Layanan Polisi 110 yang dapat dihubungi selama 24 jam dan gratis.
Jangan ragu melapor apabila terjadi gangguan kamtibmas atau keadaan yang membutuhkan kehadiran polisi,” ujar AKP Didik.
la juga mengajak masyarakat memberikan informasi yang jelas saat menghubungi layanan tersebut sehingga petugas dapat memahami apa yang di butuhkan oleh masyarakat tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, personel juga mengingatkan warga agar tidak menyelesaikan sendiri persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik.
Masyarakat diimbau mengedepankan komunikasi dan segera meminta bantuan kepolisian apabila situasi membutuhkan penanganan petugas.
Polsek Kepulauan Seribu Selatan akan terus melakukan sosialisasi Layanan Polisi 110 melalui kegiatan sambang dan komunikasi langsung dengan masyarakat.
Dengan semakin dikenalnya layanan tersebut, diharapkan masyarakat lebih mudah mendapatkan bantuan kepolisian sekaligus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya. (Fah)

