WARTAPOLRI.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menetapkan 72 orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sembilan provinsi, dengan modus utama pembakaran sengaja untuk membuka lahan perkebunan sawit agar biaya operasional lebih murah.(25/8/26)
Dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu lalu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menegaskan bahwa mayoritas kasus karhutla yang ditangani bukan disebabkan faktor alam atau dampak El Nino, melainkan aksi sengaja untuk membuka lahan.
Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ungkap Irhamni.
Irhamni menyebut barang bukti yang disita memperkuat dugaan kesengajaan, antara lain:
– 35 buah korek api sebagai alat pembakar
– 2 botol plastik berisi solar (BBM)
– Alat pertanian, jeriken BBM, hingga bibit kelapa sawit
Ini bukti bahwa memang terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran, bukan disebabkan faktor alam atau dampak dari panas El Nino,” ujar Irhamni
Penetapan 72 tersangka ini merupakan hasil penanganan 89 laporan polisi (LP) yang tersebar di sembilan Polda, mencakup wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Rincian tersangka per Polda:
– Polda Riau: 35 tersangka (dari 30 LP)
– Polda Sumsel: 17 tersangka (dari 15 LP, 618 titik api)
– Polda Kalteng: 11 tersangka (dari 8 LP, 203 titik api)
– Polda Jambi: 8 tersangka (dari 17 LP, 64 titik api)
– Polda Kalsel: 2 tersangka (dari 3 LP, 318 titik api)
– Polda Kaltim: 1 tersangka (dari 2 LP, 243 titik api)
– Polda Kalbar: tersangka dalam proses (dari 18 LP, 2.282 titik api)
– Polda Aceh dan Polda Kaltara: masing-masing 2 LP, masih dalam penyidikan
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
– Undang-Undang Kehutanan
– Undang-Undang Perkebunan
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembakaran dan perusakan lingkungan
Irhamni menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas pelaku karhutla, terutama di musim kemarau ketika risiko kebakaran tinggi dan mudah dimanfaatkan untuk pembukaan lahan ilegal.
Pengungkapan ini terjadi di tengah status darurat karhutla di beberapa wilayah, dengan ribuan hektare lahan terbakar dan ratusan titik api terdeteksi. Kasus ini juga disebut sebagai kejahatan luar biasa karena dampaknya terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan ekonomi regional.(Fah)

