Polri Siap Tata Ulang Profesi Debt Collector, Sertifikasi Bukan Tiket untuk Merampas Kendaraan

WARTAPOLRI.COM, JAKARTA- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendorong pembenahan menyeluruh terhadap profesi penagih utang atau debt collector. Langkah ini diarahkan untuk menciptakan sistem penagihan yang profesional, memiliki legalitas jelas, serta berada di bawah pengawasan ketat guna mengakhiri praktik intimidasi, kekerasan, dan perampasan kendaraan yang selama ini meresahkan masyarakat.

Gagasan tersebut mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Korbinmas Baharkam Polri bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan sejumlah praktisi di Jakarta.

Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri, Brigjen Pol. M. Rudy Safirudin, menegaskan bahwa pembenahan profesi penagih utang tidak boleh berhenti pada perubahan nama atau pembentukan organisasi baru. Lebih dari itu, diperlukan sistem yang mampu memastikan setiap petugas bekerja sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, profesi penagihan jangan sampai menjadi kedok bagi praktik premanisme. Setiap petugas harus mempunyai legalitas, kompetensi, identitas resmi, serta memahami batas-batas kewenangan dalam menjalankan tugasnya.

Dalam usulan tersebut, Polri mendorong perubahan nomenklatur menjadi PETUGAS PENGAMANAN dan PENYELAMATAN ASET. Selain itu, muncul gagasan pembentukan Satuan Jasa Penagihan dengan pola pembinaan pengamanan swakarsa, namun memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda dari satuan pengamanan (Satpam).

Petugas yang tergabung dalam sistem tersebut nantinya diwajibkan mengikuti pelatihan, memiliki sertifikat kompetensi, serta dilengkapi identitas resmi yang dapat diverifikasi.

*Legalitas Tidak Berarti Boleh Melakukan Perampasan*

Satu hal yang menjadi penegasan penting dalam gagasan pembenahan ini adalah bahwa legalitas dan sertifikasi tidak otomatis memberikan kewenangan kepada petugas penagih untuk melakukan penyitaan paksa, intimidasi, kekerasan, ataupun mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.

Polri menginginkan terciptanya sistem penagihan yang profesional dan berlandaskan hukum, sekaligus menjamin hak-hak masyarakat tetap terlindungi.

Penataan ini diharapkan mampu memberikan dua kepastian sekaligus, yakni perlindungan bagi konsumen dari praktik penagihan sewenang-wenang dan kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Dengan demikian, pembentukan sistem penagihan yang baru harus benar-benar menjadi instrumen untuk memberantas praktik premanisme berkedok penagihan utang, bukan justru memberikan legitimasi baru terhadap tindakan yang bertentangan dengan hukum.

( RED )

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *