Bea Cukai Sita 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Cirebon, Negara Selamat Rp1,2 Miliar

WARTAPOLRI.COM, CIREBON – Sinergi antara Bea Cukai Cirebon dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat berhasil menggagalkan pengangkutan 1,6 juta batang rokok tanpa pita cukai di kawasan Exit Tol Ciperna, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (10/10).

Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Koen Rachmanto menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari hasil pengumpulan informasi, pengamatan, dan analisis intelijen terkait adanya pergerakan sarana pengangkut berupa mobil truk ekspedisi logistik yang membawa rokok ilegal melintasi wilayah pengawasan Bea Cukai Cirebon. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan bergerak melakukan patroli darat secara intensif di sejumlah titik krusial.

“Saat mendapati truk yang sesuai dengan target dan ciri-ciri informasi, tim gabungan langsung menghentikan dan memeriksa armada ekspedisi tersebut. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan modus operandi penyelundupan yang cukup rapi, di mana rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) polos tanpa dilekati pita cukai tersebut dikemas dan disamarkan di dalam karton kardus makanan ringan guna mengelabui petugas,” ungkap Koen.

Dari hasil pencacahan, total barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 1.698.400 batang. Nilai barang rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp2.522.124.000 dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1.267.006.400.

Dalam penindakan ini, petugas juga mengamankan pengemudi truk berinisial STR untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Perbuatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Bea Cukai terus berkomitmen menjalankan fungsi Community Protector dan menjaga penerimaan negara. Mari Bersama Gempur Rokok Ilegal!” tutup Koen.

 

( RED )

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *